Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi atau yang akrab disapa Uki, menilai pakar hukum tata negara Denny Indrayana memiliki motif tertentu dalam mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugurkan status Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Uki, motif paling sederhana adalah sekadar panjat sosial (pansos) agar tetap relevan di pemberitaan, mengingat Denny pernah berstatus tersangka kasus korupsi. Ia juga menduga Denny terinspirasi dari pakar telematika Roy Suryo yang sebelumnya menuding ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo palsu.
"Lalu apa motif Pak Denny Indrayana? Jawaban malas saya adalah pansos. Denny Indrayana sejak ditetapkan sebagai tersangka koruptor ya kurang lebih 10 tahun lalu ya, karakternya sudah habis ibarat kartu mati mungkin dia mau hidupkan lagi ini, terinspirasi oleh Roy Suryo," ujarnya dalam kanal YouTube COKRO TV, dikutip Jumat (11/9).
Uki kemudian mengaitkan motif politik, mengingat baik Roy maupun Denny sama-sama eks Demokrat. Ia menilai tidak mungkin keduanya mempermasalahkan ijazah Jokowi dan Gibran tanpa kepentingan politik tertentu.
Selain itu, Uki menduga Denny sedang mencari keuntungan finansial dengan memanfaatkan popularitas Jokowi dan posisi Gibran sebagai poros politik menuju 2029.
"Tentu dengan aktifnya Pak Denny membangun reputasi sebagai anti keluarga Jokowi, dia bisa menjadi proksi bayaran yang profesional untuk gembosin Mas Gibran," tegasnya.
Ia juga menyebut kemungkinan lain, yakni Denny berusaha mengalihkan perhatian publik dari isu Roy Suryo yang mulai meredup karena enggan masuk ke tahap pembuktian.
Sebagai informasi, Denny bersama 12 pemohon lain resmi mendaftarkan gugatan ke MK pada Kamis (10/9/2026). Gugatan tersebut mempermasalahkan keabsahan syarat pendidikan Gibran yang dianggap tidak memenuhi ketentuan minimal SLTA/sederajat saat mencalonkan diri di Pilpres 2024.
Baca Juga: Uki PSI Bongkar Kedok Sayembara Ijazah Gibran: Peminat Gak Diseriusin, Niatnya Bukan Pembuktian!
Secara teknis, perkara ini diklasifikasikan sebagai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Jalur ini dipilih untuk meminta diskualifikasi calon, bukan melalui mekanisme pemakzulan di DPR.
Dalam permohonan, para pemohon mengajukan enam tuntutan, termasuk meminta hakim MK mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden karena dianggap cacat administrasi, serta mengusulkan pemilihan ulang Wakil Presiden oleh MPR. Mereka tetap mengakui keabsahan kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: