Setelah menimbulkan polemik di tengah masyarakat, PayPal menegaskan telah mendaftarkan sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) ke situs web kementrian
“Kami ingin menyampaikan bahwa PayPal telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia. PayPal berkomitmen penuh untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di mana pun kami beroperasi,” KataJuru Bicara PayPal seperti dikutip Warta Ekonomi, Rabu (3/8)
PayPal mengatakan, pihaknya telah melakukan korespondensi langsung dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia terkait pendaftaran PSE.
“Pengguna PayPal dapat mengirim, menerima, dan mengakses uang mereka seperti biasa. Kami mohon maaf atas gangguan yang mungkin dialami para pengguna kami akhir pekan lalu,” Ucap Juru Bicara.
Kewajiban pendaftaran PSE, baik dari dalam maupun luar negeri tersebut tertuang dalam Perarturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkut Privat.
Adapun tenggat pendaftarannya berakhir pada 20 Juli lalu. PayPal diketahui bukan ssatu-satunya PSE yang diblokir. Ada Steam, Dota 2, dan platform digital lain Sebelumnya Direktur Jenderal APlikasi Informatika Samuel Abrijani Pangerapan menyatakan pendaftaran PSE bermanfaat bagi sistem elektronik akan menambah kepercayaan masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: