Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bharada E Bukan Pelaku Utama Pembunuh Brigadir J, Anggota DPR: Pasal yang Disangkakan Sengaja Membantu Kejahatan

        Bharada E Bukan Pelaku Utama Pembunuh Brigadir J, Anggota DPR: Pasal yang Disangkakan Sengaja Membantu Kejahatan Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/nym
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tim Khusus (timsus) Kepolisian yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Nopransyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

        Meski demikian, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Santoso menilai kasus ini belum berakhir dan akan ada tersangka lain yang ditetapkan oleh Polri. Hal ini mengingat Bharada E dijerat dengan pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

        Ia menyebut dengan pasal tersebut sangat mungkin Bharada E bukan merupakan pelaku utama dalam kasus tewasnya Brigadir J.

        Baca Juga: Tim Khusus Polri Akan Evaluasi Laporan Istri Ferdy Sambo dan Bharada E

        "Dari pasal itu (pasal 55 dan 56) Bharada E bukan pelaku utama," kata Santoso saat dihubungi, Kamis (4/8/2022).

        Menurut Santoso, dari pasal tersebut justru muncul intrik adanya pihak-pihak lain yang turut diduga menbantu kejahatan dalam hal ini kasus tewasnya Brigadir J.

        "Pasal yang disangkakan kepada Bharada E adalah pasal 55 dan 56 KUHP yang intinya adalah pihak yang sengaja membantu kejahatan," tuturnya.

        Lebih lanjut, Santoso meyakini Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan mengusut tuntas siapa-siapa saja yang menjadi pelaku tewasnya Brigadir J.

        Baca Juga: Bharada E Jadi Tersangka, Kuasa Hukumnya Heran dengan Kejanggalan Ini: Ada Satu Hal yang Sangat Kami Sayangkan

        "Saya percaya atas kejadian ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit akan mengusut dengan tuntas siapa para pelaku dan pihak-pihak yang rerlibat baik atas tewasnya Brigadir J maupun adanya rekayasa atas kejadian tersebut," tandasnya.

        Bharada E Tersangka

        Sebelumnya, Kepolisian telah menetapkan Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Oleh kepolisian, Bharada E disebut menembak Brigadir J dari jarak dekat dan bukan dalam rangka untuk membela diri.

        Karena itulah polisi mempersangkakan Bharada E dengan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). "Dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

        Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan

        Dikutip dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung, disebutkan bahwa Pasal 338 KUHP termuat dalam Bab XIX KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa. Adapun isi dari pasal 338 KUHP adalah sebagai berikut.

        Baca Juga: Kuasa Hukum Bharada E Sayangkan Prosedur Penetapan Tersangka: Sebenarnya Kami Ingin...

        Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun

        Berdasarkan isi pasal tersebut, maka jika terbukti membunuh Brigadir J, Bharada E akan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

        Pasal 55 KUHP tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana

        Selain Pasal 338 KUHP yang sudah diulas di atas, Bharada E juga dijerat pasal 55 KUHP dalam kasus kematian Brigadir J. Pasal 55 KUHP terdapat dalam bab V KUHP tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana. Pasal ini terdiri dari dua ayat.

        Pasal 55 Ayat 1: Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

        1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

        2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

        Baca Juga: Bharada E Jadi Tersangka dalam Kasus Kematian Brigadir J, Pakar Hukum Tata Negara: Sangat Layak

        Pasal 55 Ayat 2: Terhadap penganjur hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

        Pasal 56 KUHP tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana

        Selain Pasal 338 dan Pasal 55 KUHP, Bharada E juga terjerat pasal 56 KUHP. Sama dengan pasal 55, Pasal 56 juga terdapat dalam Bab V tentang penyertaan dalam tindak pidana. Dan bunyinya adalah sebagai berikut.

        Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

        1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

        2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: