Bharada E Jadi Tersangka dalam Kasus Kematian Brigadir J, Pakar Hukum Tata Negara: Sangat Layak
Penetapan status tersangka pada Bharada E dalam kematian Brigadir J mendapat sorotan dari Refly Harun. Pakar Hukum Tata Negara itu menilai, penetapan status tersangka tersebut sangat layak.
Menurut Refly, Bharada E sebelumnya juga telah mengaku bahwa dia melakukan baku tembak dan membuat Brigadir J tersungkur.
Baca Juga: Pengacara Brigadir J Ngaku Dapat Informasi soal Kompensasi Materi untuk Bharada E, "Dia Dikorbankan"
"Dalam kondisi tersungkur itu pula, Brigadir J dihabisi oleh Bharada E. Brigadir J ini notabene adalah seniornya," ujarnya, dilansir dari kanal YouTube Refly Harun, Kamis (4/8).
Menurut Refly, apa pun yang dilakukan Bharada E itu keliru dan status tersangka tersebut sangat layak. "Baik itu dia ngomong terus terang menembak dari belakang atau jika semua pengakuannya bohong," paparnya.
Refly mengatakan bahwa pengakuan Bharada E sesuai dengan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Dalam autopsi ulang, ditemukan ada luka tembak yang berasal dari belakang kepala Brigadir J dan menembus bagian depan kepalanya. "Sejak itulah justifikasi membela diri itu tak berlaku lagi," ujarnya.
Sebab, tak mungkin orang membela diri saat musuh sudah tersungkur.
"Ketika musuh sudah tersungkur dan dia tembak dari belakang itu namanya pembelaan diri yang berlebih-lebihan," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: