Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kuasa Hukum Bharada E Sayangkan Prosedur Penetapan Tersangka: Sebenarnya Kami Ingin...

Kuasa Hukum Bharada E Sayangkan Prosedur Penetapan Tersangka: Sebenarnya Kami Ingin... Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/nym
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo memasuki babak baru setelah Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Mengani penetapan tersangka ini, Andreas Nahot Silitonga selaku kuasa hukum Bharada E mengatakan kliennya diperiksa hingga Kamis (4/8/2022) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Sedangkan, polisi mengumumkan status tersangka Richard Eliezer pada Rabu (3/8/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Ada satu hal yang sangat kami sayangkan, sebenarnya kami sangat menerapkan semua prosedur sesuai dengan KUHAP itu dijalankan, cuma ternyata sebagaimana yang kemarin mendampingi langsung itu pemeriksaan klien kami sebagai saksi baru selesai di tanggal 4 tepatnya jam 01.02 WIB," kata Andreas di Bareskrim Polri sore ini.

Andreas Nahot pun merasa heran, mengapa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka meski masih menjalani pemeriksaan.

"Jadi kami pertanyakan bagaimana seseorang yang belum selesai diperiksa sebagai saksi, tapi tersangka," kata dia.

Baca Juga: Pengakuannya ke Komnas HAM Jadi Sorotan Tajam, Refly Harun dan Ahli Pidana Sebut Bharada E dalam Situasi "Maju Kena Mundur Kena", Ada Apa?

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka. Penetapan tersangka merujuk pada hasil penyidikan terhadap 42 saksi dan ahli dan barang bukti.

Adapun, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Andi menegaskan tindakan Bharada E menghabisi nyawa Brigadir J murni pembunuhan bukan dalam rangka mebela diri.

"Pemeriksaan dan penyidikan tidak berhenti sampai di sini dan tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemriksaan ke depan," ujar Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022) malam.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: