Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Usai Mutasi 25 Personel, Laporan Istri Ferdy Sambo Dapat Evaluasi, Polri: Kami Mendapatkan...

        Usai Mutasi 25 Personel, Laporan Istri Ferdy Sambo Dapat Evaluasi, Polri: Kami Mendapatkan... Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Laporan istri Irjen Ferdy Sambo atas dugaan pelecehan seksual dan ancaman pembunuhan yang dilakukan Brigadir J akhirnya mendapatkan sorotan.

        Kabreskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan tim khusus (timsus) bakal mengevaluasi penanganan laporan tersebut sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

        Baca Juga: Ingat Soal Omongan Jokowi, Jenderal Listyo Gak Pandang Bulu Soal Kasus Brigadir J: Perintah Saya...

        "Kami dari timsus mendapatkan surat dari penyidik untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan LP limpahan dari Polres ke Polda Metro," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis malam.

        Menurut Agus, Bareskrim Polri tengah mengusut laporan polisi yang dilakukan oleh keluarga Brigadir Yosua dan Istri Ferdy Sambo.

        Di sisi lain, Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri mendapati 25 personel Polri yang tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP), seperti merusak barang bukti dan menghilangkan barang bukti terkait kasus Brigadir J.

        Untuk itu, Bareskrim Polri melakukan evaluasi terhadap laporan polisi tersebut.

        "Akan dilakukan evaluasi oleh timsus secara bersama-sama untuk mengkaji apakah tahapan-tahapan proses yang mereka lakukan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak,” kata mantan Kapolda Sumut itu.

        Agus mengatakan hal ini dilakukan untuk melaksanakan perintah Kapolri dalam rangka membuat terang kasus ini.

        Baca Juga: Ungkit Soal UU TPKS, Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Terkait Kasus Brigadir J: Kami Mohon...

        “Sehingga siapa saja yang turut serta atau menyuruh melakukan itu akan terbuka," ujar Agus.

        Ke-25 personel Polri itu berasal dari Bareskrim, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Timsus Polri.

        Sebagian dari 25 personel tersebut bakal ditempatkan di tempat khusus untuk menjalani pemeriksaan.

        Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Tembus 5,44%, Fadel Muhammad: Ini Semua Berkat Kerja Keras Semua Pihak

        Nantinya apabila dalam proses ditemukan pelanggaran pidana dari pada perbuatan-perbuatan yang dilakukan, baik itu menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti dan menyembunyikan barang bukti sehingga menghambat proses penyidikan akan diproses secara etik.

        Menurut Agus, penyidik menunggu rekomendasi dari Irwasum yang akan menjadi dasar apakah perlu dilakukan peningkatan status terhadap 25 personel itu menjadi bagian daripada pelaku di dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

        "Ini akan menjadi landasan kami dalam melakukan proses penyidikan yang kami lakukan," kata Agus.

        Bareskrim Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

        Baca Juga: Pesan Irjen Ferdy Sambo Buat Brigadir J: Terlepas dari yang Dilakukan Yosua kepada Istri dan Keluarga Saya...

        Dalam sangkaan ini terindikasi Bharada E tidak seorang diri, ada kemungkinan tersangka lain terlibat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: