Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polemik Sebutan 'Rumah Sehat', Pengamat Sebut Anies dan Kemenkes Lakukan Kebohongan Publik

        Polemik Sebutan 'Rumah Sehat', Pengamat Sebut Anies dan Kemenkes Lakukan Kebohongan Publik Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melakukan penjenamaan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Jakarta menjadi Rumah Sehat untuk Jakarta dikritik oleh pengamat kebijakan publik Jakarta Sugiyanto.

        Bahkan, Sugiyanto menyebut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Pemprov DKI Jakarta diduga melakukan kebohongan publik atas sebutan motto pada penjenamaan Rumah Sakit itu. Pasalnya, istilah dan penjenamaan berbeda dengan motto. Untuk itu, Sugiyanto meminta DPR dan DPRD DKI untuk bersikap.

        Baca Juga: Soroti Rumah Sehat dari Anies, Pengamat: Positioning Politik di Senjakala Masa Bakti Tanpa Urgensi

        "Alasan penjenamaan 'Rumah Sakit' menjadi 'Rumah Sehat untuk Jakarta' sebagai motto atau semboyan, ataupun slogan tidak tepat," kata SGY pangilan akrab Sugiyanto melalui ketrangannya, Sabtu (6/8).

        Selain itu, SGY menegaskan patut diduga penyebutan istilah motto atas penjenamaan 'Rumah Sakit' menjadi 'Rumah Sehat untuk Jakarta' adalah hanya untuk pembenaran dan meredam kritik masyarakat.

        Lebih lanjut, SGY menerangkan, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi online diketahui, penjenamaan berasal dari kata jenama yang berarti merek atau jenis. Penjenamaan dapat juga berarti pencitraan merek. Dalam bahasa Inggris disebut dengan istilah branding.

        Penjenamaan lebih digunakan dalam praktik di dunia bisnis, sektor publik (pemerintahan), dan bahkan organisasi nirlaba. Penjenamaan adalah bagian kecil dari pemasaran yang salah satu tujuannya adalah untuk membangun citra baik organisasi di benak khalayak.

        "Sementara, kata motto atau juga semboyan adalah kalimat, frasa, atau kata sebagai semboyan atau pedoman yang menggambarkan motivasi, semangat, dan tujuan dari suatu organisasi," terangnya.

        Dari penjelasan itu, kata SGY, jelas, arti kata penjenamaan atau merek atau jenis, atau branding berbeda dengan arti kata motto. Hal ini tentu menjadi dasar atas niat Pemprov DKI Jakarta untuk menentukan pilihan penjenamaan atau motto, tegas SGY.

        Baca Juga: Anies Baswedan Ganti Nama Rumah Sakit Jadi Rumah Sehat, Grace Natalie PSI “Teriak”: Puyeng Kan?

        Masih kata SGY, penyebutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menjadi Rumah Sehat untuk Jakarta sebagai motto disampaikan oleh Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Siti Khalimah.

        Sesungguhnya, Pemerintah DKI berkeinginan menganti nama 'Rumah Sakit' menjadi 'Rumah Sehat untuk Jakarta' pada 31 Rumah Sakit Daerah (RSUD). Namun, Kemenkes tidak memperkenankan karena terkait dengan (aturan hukum) UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.

        Dengan demikian, kata SGY, patut diduga Kemenkes dan Pemprov DKI telah melakukan kebohongan publik atas penjelasan kalimat penjenamaan 'Rumah Sakit' menjadi 'Rumah Sehat untuk Jakarta' yang disebut hanya sebagai motto saja.

        "Dewan juga bisa mengusulkan motto yang lebih tepat seperti, 'Jakarta Melayani Pasien Dengan Paripurna', atau 'Sehat Masyarakatnya', 'Maju Kotanya', dan atau motto-motto lainnya," pungkas SGY.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: