Ajudan Istri Ferdy Sambo Juga Jadi Tersangka, Ternyata Oh Ternyata Ini Alasannya...
Setelah Bharada E menjadi tersangka dan Irjen Ferdy Sambo diamankan terkait dugaan pelanggaran etik tewasnya Birgadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, seorang ajundan istri Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka.
Mengenai ini, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membeberkan alasan menetapkan Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Andi Rian menyebutkan pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.
"Alasannya, dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (8/8).
Jenderal bintang satu itu menjawab diplomatis saat disinggung keiikutsertaan Brigadir RR yang notabene ajudan Putri Candrawathi tersebut dalam penembakan terhadap Brigadir J.
"Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi," kata Andi Rian. Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ricky Rizal juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Saat ini, Brigadir RR ditahan di Bareskrim Polri.
Polri mengeklaim Brigadir J tewas seusai terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Yosua.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
Dalam kasus itu, Polri sudah mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menunjuk rekan satu angkatannya di Akpol, yakni Irjen Syahardiantono sebagai Kadiv Propam yang baru.
Saat ini Irjen Syahardiantono menjabat sebagai Wakabareskrim Polri.
Pencopotan Ferdy Sambo dari jabatannya itu tertuang dalam TR 1628/VIII/KEP/2022/ 4 Agustus 2022. Selain itu, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8).
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan. (cr3/jpnn)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto