Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dilaporkan ke MKD karena Dianggap Membela Ferdy Sambo, Bamsoet Tegas Minta Pelapor Belajar Lagi: Kita Negara Hukum!

        Dilaporkan ke MKD karena Dianggap Membela Ferdy Sambo, Bamsoet Tegas Minta Pelapor Belajar Lagi: Kita Negara Hukum! Kredit Foto: Majelis Permusyawaratan Rakyat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penetapan status tersangka kepada Irjen Ferdy Sambo terkait tewasnya Brigadir J menjadi titik balik perkembangan kasus ini.

        Kini pernyataan sejumlah pihak yang dinilai "pasang badan" untuk Ferdy Sambo, salah satunya Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan dugaan pelanggaran etik.

        Terkait hal ini, Bambang Soesatyo angkat bicara. Politisi Golkar yang akrab disapa Bamsoet ini justru meminta pelapor dirinya tersebut untuk mempelajari tentang hukum kembali sebelum melayangkan laporan dan menuding dirinya.

        "Suruh mereka belajar lagi. Kita negara hukum dan azas hukum yang kita anut adalah kesetaraan dimuka hukum dan azas praduga tidak bersalah," kata Bamsoet kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).

        Menurutnya, yang berhak menetapkan orang bersalah atau tidak hanya lah pengadilan.

        "Kita tidak boleh menjadi hakim yang menghakimi seseorang tanpa bukti dan fakta hukum di pengadilan. Siapapun itu," tuturnya.

        Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Refly Harun Blak-blakan: Masih Banyak Tanda Tanya!

        Untuk itu, Bamsoet mengatakan, semua pihak menunggu dulu penyelesaian kasus tewasnya Brigadir J sampai tuntas. Menurut Bamsoet seseorang yang bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka belum tentu divonis bersalah dalam pengadilan.

        "Seseorang yang sudah dinyatakan tsk (tersangka) pun belum bisa divonis bersalah. Karena masih ada ruang utk membela diri dengan bukti-bukti hukum yang dimiliki. Di ruang pengadilan," tandasnya.

        Dilaporkan ke MKD

        Sebelumnya, Bamsoet dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD terkait dugaan pelanggaran etik soal narasinya atau pernyataannya yang dianggap membela eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

        Laporan itu dilayangkan oleh DPP Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) pada Selasa (9/8/2022).

        "Alhamdulillah tadi kami sudah melaporkan ke MKD DPR terkiat dengan pernyataan dan narasi ketua MPR yang kami sangat sesalkan. Dan kami mengecam terkait dengan pernyataan Ketua MPR yang menggiring narasi seolah-olah FS (Ferdy Sambo) dan keluarga jangan disalahkan," kata Ketua Infokom DPP PEKAT IB Lisman Hasibuan kepada wartawan, Selasa (9/8).

        Lisman menilai, pernyataan Bamsoet seolah-olah telah mengesampingkan keadilan dalam kasus tewasnya Brigadir J yang kekinian sedang dikawal banyak pihak.

        "Padahal kan kita hari ini bisa lihat, ada yang tersangka, ada yang sudah ditahan," tuturnya.

        "Harusnya ketua MPR sebagai pejabat publik dan anggota Komisi III DPR, harusnya kan dia ikut perintahnya presiden dan mendukung timsusnya yang dibentuk Pak kapolri untuk menyelesaikan persoalan kematian brigadir J dengan posisi netral. Jadi dia gausah dukung mendukung a atau b. Apalagi kan saat ini simpati publik ke keluarga brigadir J sangat tinggi," sambungnya.

        Baca Juga: Kader PSI Nyatakan Dukung Anies Baswedan, “Contoh Pendukung Ahok yang Pikirannya Jernih dan Nggak Butek”

        Lebih lanjut, Lisman mengatakan, pihaknya sudah punya barang bukti yang cukup dalam kasus dugaan pelanggaraan etik tersebut. Ia pun berharap pihak MKD bisa menindaklanjuti laporannya tersebut.

        "Harapan kita ya meminta kepada pimpinan MKD DPR segera memanggil ketua MPR untuk mempertanyakan pernyataan sikap dia kalau perlu Ketum Golkar harus menyikapi ini," tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: