Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tetapkan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Kasus Brigadir J, Jenderal Listyo Catakan Sejarah Luar Biasa!

        Tetapkan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Kasus Brigadir J, Jenderal Listyo Catakan Sejarah Luar Biasa! Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penetapan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus kematian Brigadir J disebut-sebut sebagai sebuah titik bersejarah.

        Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisaksi, Azmi Syahputra bahkan mengatakan hal tersebut merupakan keputusan monumental Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sebab hal ini dianggap telah berhasil menjaga nama baik kepolisian.

        Baca Juga: Gak Cuma Ferdy Sambo, Jenderal Listyo Periksa Sejumlah Perwira Tinggi Terkait Kasus Brigadir J

        Azmy mengaku turut mengapresiasi keputusan berani dari Kapolri membuka kasus pembunuhan Brigadir J secara terang benderang kepada publik. Di dalamnya banyak sekali melibatkan anggota kepolisian.

        “Keputusan dan pengumuman Kapolri atas penetapan Irjen Ferdy Sambo merupakan keputusan monumental Kapolri, putusan yang penting dan bersejarah dalam perjalanan penegakan hukum kepolisian, sehingga layak diapresiasi dalam menjawab problematika yang menyitaan perhatian publik atas kasus brigadir J yang menjadi sorotan tajam,” kata Azmy, Selasa (9/8).

        Keputusan ini, kata dia, akan menjadi putusan paling penting dan bersejarah dalam perjalanan penegakan hukum kepolisian.

        “Sikap tegas dan lurusnya Kapolri merefleksikan kedewasaan dan kematangan, serta tanggung jawab menjaga nama baik institusi yang sekaligus sebagai penggerak atau pendorong perubahan momuntum bersih bersih di tubuh polri,” ujar Azmy.

        “Keputusan ini menjadi sebuah rujukan yang dapat dikenang dan dipergunakan dalam praktik di kemudian hari,” tambahnya.

        Sebagaimana disampaikan oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, sebanyak 56 anggota polisi diduga terlibat. 31 di antaranya terbukti telah melanggar kode etik profesi sehingga menghambat penyidikan.

        Puluhan anggota tersebut menurut Agung, diduga terlibat dalam hilangnya barang bukti seperti CCTV yang dianggap bisa mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.

        Baca Juga: Pengacara Brigadir J Blak-blakan, Polri Sudah Tahu Motif Kejahatan Ferdy Sambo

        “Timsus akan melakukan melakukan pergantian terhadap personel-personel yang melanggar kode etik, kalau nanti ada unsur pidananya kami limpahkan ke Bareskrim Polri, tetapi kalau melanggar kode etik maka tentu Ditpropam Polri akan melakukan sidang kode etik terhadap personel tersebut,” kata Agung.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: