Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ternyata Kekayaan Ferdy Sambo Tidak Terdaftar di LHKPN, KPK Langsung Bersuara: Sampai Hari Ini Belum Dapat Dipublikasikan

        Ternyata Kekayaan Ferdy Sambo Tidak Terdaftar di LHKPN, KPK Langsung Bersuara: Sampai Hari Ini Belum Dapat Dipublikasikan Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus kematian Brigadir J mulai menemukan titik terang usai ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka yang menjadi aktor di balik tewasnya sang ajudan di rumah dinas kawasan Duren Tiga. 

        Berdasarkan keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Selasa (9/8/2022), Eks Kadiv Propam Polri itu diketahui membuat skenario seolah-olah sudah terjadi peristiwa baku tembak. Padahal, yang terjadi adalah Yosua dibunuh sepihak dengan cara ditembak.

        Baca Juga: Ngaku Salut dengan Kapolri Usai Tetapkan Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Yan Harahap: Semoga Teka-teki Selama Ini Terpecahkan

        Wartawan Suara.com mencoba menelusuri LHKPN atau harta kekayaan milik Ferdy Sambo melalui situs milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, dalam mesin pencarian itu tidak munculkan nama Ferdy Sambo.

        Melalui Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding menyampaikan sebetulnya lembaganya sudah menerima laporan harta kekayaan Ferdy Sambo pada tahun 2021. Namun, KPK belum dapat mempublikasikan ke situs e-LHKPN KPK lantaran masih ada yang perlu dilengkapi.

        "Ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi, sehingga, sampai hari ini belum dapat dipublikasikan di situs e-LHKPN,," kata Ipi saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).

        Baca Juga: Jauh Sebelum Jadi Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Pernah Ngomong Begini, Sekarang Malah Kejadian pada Diri Sendiri

        Ipi mengatakan KPK juga sudah menyampaikan kekurangan apa yang perlu dilengkapi agar laporan e-LHKPN dapat ditampilkan di situs milik KPK. "Kami telah menyampaikan hasil verifikasi dan kelengkapan yang harus disampaikan," ucap Ipi.

        "Setelah diperbaiki dan dinyatakan lengkap secara administratif, akan dipublikasikan melalui situs e-LHKPN dan terbuka untuk umum," tambahnya.

        Apalagi, kata Ipi, lembaganya juga telah berkoordinasi dengan Polri dan selalu terbuka untuk memberikan asistensi terkait pengisian dan pemenuhan kewajiban LHKPN. "Untuk seluruh wajib lapor di lingkungan Polri," imbuhnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: