Jadi Justice Collaborator, Hukuman Bharada E Tak Seperti Ferdy Sambo, Selamat dari Hukuman Mati?
Bharada E siap dan telah mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dirinya yang juga tersangka kasus pembunuhan Brigadir J disebut-sebut akan mendapatkan hukuman lebih ringan dan jauh dari ancaman yang mengintai Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Jebloskan Ferdy Sambo, Bisakah Bharada E Survive dan Selamat Sampai Pengadilan?
Praktisi hukum Muhammad Ari Pratomo bahkan mengatakan perwira kepolisian tersebut berpeluang mendapat hukuman ringan.
Hal itu sesuai dengan Pasal 10 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila dia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan."
"Syaratnya juga tidak boleh jadi tersangka utamanya. Nah, ini unsur, sih, masuk. Jadi, dia hanya bisa melakukan itu (jadi justice collaborator)," kata Ari kepada JPNN.com, Rabu (10/8).
Dalam kasus tersebut, tim khusus Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Jenderal bintang dua itu diduga kuat menjadi pelaku utama kasus tersebut karena memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Peluang Bharada E mendapat hukuman ringan di persidangan nanti pun besar karena dirinya diduga kuat bukan pelaku utama.
Baca Juga: Tak Seperti KM 50, Pembunuhan Brigadir J Akan Menutup Karir Ferdy Sambo: Tuhan Itu Gak Tidur!
"Kalau justice collaborator cukup dengan kejujuran itu sudah jadi pertimbangan untuk (dapar hukuman) ringan," ujar pria yang juga ahli hukum dan advokat itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar