Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mahfud MD 'Senggol' DPR RI Soal Kasus Ferdy Sambo, Pacul Tegas: Dia Harus Sadar! Menko atau Komentator?

        Mahfud MD 'Senggol' DPR RI Soal Kasus Ferdy Sambo, Pacul Tegas: Dia Harus Sadar! Menko atau Komentator? Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, yang menyebut DPR diam dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

        Merespons hal tersebut, Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto (Bambang Pacul), mempertanyakan tupoksi Mahfud MD yang berkomentar mendahului kepolisian.

        "Tersangka belum diumumkan dia sudah ngumumkan dulu. Apakah yang begitu itu jadi tugas Menkopolhukam? Saya bertanya sebagai Ketua Komisi III, apakah itu masuk di dalam tupoksi menteri koordinator politik, hukum, dan keamanan? Koordinator lho bukan komentator. Menteri koordinator bukan menteri komentator," kata Bambang kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (10/8/2022).

        Bambang menganggap Mahfud dinilai kurang sadar akan posisinya sebagai Menko Polhukam. Sebagai Menko Polhukam, ujar Bambang Pacul, seharusnya Mahfud memanggil Kapolri untuk meminta penjelasan terkait kasus tersebut. Selain itu, Bambang mengatakan saat ini DPR tengah reses.

        Baca Juga: Pujian Dahlan Iskan untuk Mahfud MD Soal Tragedi Ferdy Sambo "Polisi Bunuh Polisi": Dia Telah Menjadi Sinar

        "Pak Mahfud ini mesti sadar bahwa hari ini DPR sedang reses. Kalau reses itu kita di luar sidang," ujarnya.

        Ia menegaskan DPR sadar pada posisinya sebagai lembaga legislatif. Dirinya justru sejak awal telah lebih dulu menggelar konferensi pers untuk menunjukkan tugas DPR. "Tugas DPR itu yang terutama adalah politik hukumnya. Politik hukum itu tertuang di dalam perundang-undangan," tuturnya.

        Politikus PDIP itu mengatakan Komisi III DPR akan memanggil Kapolri setelah masuk masa sidang. Dirinya mengaku Komisi III sudah saling berkoordinasi melalui pesan singkat terkait apa saja yang akan disoroti dalam rapat Komisi III dengan Kapolri.

        Baca Juga: Lagi dan Lagi... Kader Top PSI Menyatakan Dukung Anies Baswedan, Raja Juli Antoni Koar-koar Soal Politik Agama: Tidak Bisa Dinegosiasi!

        "Di rapat komisi itu kan kita punya tiga hak: hak pengawasan, budget, dan legislasi. Hak legislasi, kan ada RKUHP yang kemudian diminta untuk lebih terbuka, karena dianggap penting RKUHP ini. Kemudian ada lagi yang penting lagi, kasus-kasus besar di kejaksaan, dan di kepolisian yang ini, kasus tembak menembak ini. Ini masuk agenda rapat," ujarnya.

        "Ketiga, itu anggaran. Pascanota presiden, itu pasti dipacu untuk menyelesaikan anggaran. Tapi tiga tetap dimasukan, sudah disepakati ini. Tinggal penjadwalannya saja nanti," imbuhnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: