Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kapolri Bubarkan Satgassus Merah Putih, Habib Aboe: Ferdy Sambo Harus Fokus Kasus Brigadir J

        Kapolri Bubarkan Satgassus Merah Putih, Habib Aboe: Ferdy Sambo Harus Fokus Kasus Brigadir J Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membubarkan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih dinilai tepat. Pasalnya, pemimpin Satgassus merupakan Irjen Ferdy Sambo yang sedang tersandung kasus pembunuhan Brigadir J.

        Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Al Habsy. Diketahui, sesuai Surat Perintah (Sprin) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Nomor: Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022 yang diteken 1 Juli 2022, Satgassus ini dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo.

        Baca Juga: Apa yang Menyebabkan Ferdy Sambo "Meledak-ledak" Sampai Nekat Membunuh Brigadir J? Bareskrim Singgung Putri Candrawathi, Ada Apa?

        "Pembubaran Satgassus oleh Kapolri adalah langkah tepat untuk saat ini. Setidaknya, supaya FS bisa fokus dalam menghadapi perkara yang dihadapi," kata Habib Aboe kepada JPNN.com, Kamis (11/8) malam.

        Ketua Mahkamah Kehormatan DPR RI itu mengatakan bahwa langkah Kapolri Jenderal Listyo membubarkan Satgassus itu akan membuat Tim Khusus (Timsus) kian leluasa menjalankan tugas penyelidikan maupun penyidikan kematian Brigadir J.

        Di sisi lain, sekretaris jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, langkah tersebut juga menunjukkan keseriusan Kapolri untuk mengungkap perkara itu secara clear. "Selain itu, juga menunjukkan kepada publik bahwa Polri benar-benar ingin melakukan langkah pro justitia untuk semua kalangan," kata Habib Aboe Bakar Al Habsy.

        Seperti diketahui, Satgassus Merah Putih pertama kali dibentuk pada 2019 oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian. Pembentukannya melalui Surat Perintah Nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019.

        Satggasus memiliki beberapa fungsi, di antaranya, melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri. Selain itu, Satgasus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang, serta informasi dan transaksi elektronik (ITE).

        Baca Juga: Ferdy Sambo Jalankan Skenario Duren Tiga Berdarah untuk Rekayasa Pembunuhan Brigadir J, Kriminolog: Dia Menggunakan Kekuasaannya

        Ferdy Sambo tercatat pertama kali menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih pada 20 Mei 2020, lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020. Saat itu Ferdy Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

        Posisi Irjen Ferdy Sambo sebagai Kasatgasus Merah Putih kemudian kembali diperpanjang hingga akhir 2022. Keputusan itu tertuang melalui Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022. Surat tersebut berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: