Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Lembaga Antirasuah Malaysia Telusuri Skandal Mega Proyek Kapal Perang Rp1,3 Triliun

        Lembaga Antirasuah Malaysia Telusuri Skandal Mega Proyek Kapal Perang Rp1,3 Triliun Kredit Foto: Reuters/Lim Huey Teng
        Warta Ekonomi, Kuala Lumpur -

        Pembangunan kapal perang kelas Littoral Combat Ship (LCS) Malaysia bermasalah. Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) kemudian telah menyelesaikan sejumlah berkas penyelidikan terhadap sejumlah orang.

        Badan antirasuah Malaysia itu pada Kamis (11/8/2022) telah menyebutkan berkas-berkas investigasi telah diserahkan ke Jaksa Agung (AGC) untuk dipertimbangkan dakwaan terhadap beberapa orang tersebut.

        Baca Juga: Diduga Berbahaya, Malaysia Tarik Peredaran Es Krim Asal Eropa

        Selanjutnya, MACC mengharapkan menerima instruksi lebih lanjut dari AGC setelah mempelajari dokumen investigasi.

        Sementara itu, Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob sebelumnya mengatakan Kabinet ingin agar MACC mempercepat penyelidikan atas skandal LCS tersebut, agar Jaksa Agung dapat menuntut mereka yang bertanggung jawab jika memang ada bukti kesalahan.

        Ismail Sabri mengatakan atas nama pemerintah, dirinya ingin memberikan kepastian dan jaminan bahwa penyelidikan atas masalah tersebut akan transparan. Pemerintah tidak akan melindungi siapa pun yang terlibat, ujar dia.

        Pada 4 Agustus, Komite Akuntan Publik (PAC) mengungkapkan bahwa panitia telah mengadakan sembilan proses terkait masalah LCS mulai 18 November 2020, dan yang terakhir pada 8 Maret 2022, dengan memanggil beberapa saksi.

        Ditemukan bahwa kontrak proyek LCS diberikan kepada Boustead Naval Shipyard Sdn Bhd melalui negosiasi langsung, dan pemerintah membayar RM 6.083 miliar atau setara Rp1.365 triliun namun belum ada satu kapal pun yang dikirimkan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: