Desakan Pengacara Keluarga Brigadir J Agar Kapolri Nonaktifkan Fadil Imran Terkait Ferdy Sambo: Dia Harus Bertanggung Jawab!
Kapolda Metro Jaya Fadil Imran mulai dikaitkan dengan kasus Ferdy Sambo. Bukannya tanpa alasan, beberapa anak buah Fadil Imran sudah ditahan akibat dugaan pelanggaran kode etik, namun sampai sekarang Fadil seakan tak bisa disentuh.
Mengenai hal ini, Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendesak Kapolri Listyo sigit menonaktifkan Kapolda Metro Jaya tersebut.
Pasalnya, kata Kamaruddin, Fadil Imran diduga terlibat dalam pelanggaran saat menangani kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurut dia, empat perwira menengah Ditreskrimum Polda Metro Jaya melanggar kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Mereka pasti melaporkan kejadian tersebut ke pimpinan. Pimpinannya siapa? Ya, Fadil Imran," kata Kamaruddin dilansir dari GenPI.co melalui sambungan telepon, Senin (15/8).
Menurut dia, Fadil Imran harus bertanggung jawab atas ulah anak buahnya yang telah menghilangkan alat bukti di lokasi kejadian.
"CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo sengaja dihilangkan oleh anggota Polda Metro Jaya. Harusnya Fadil Imran bertanggung jawab karena dia pimpinan," bebernya.
Sejauh ini ada 16 personel yang ditempatkan di tempat khusus (patsus). Sebanyak, enam di antaranya ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Lalu, 10 orang di Provos Mabes Polri.
Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Mereka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat alias KM.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto