Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Habib PKS Soal Kasus 'Polisi Bunuh Polisi' Ferdy Sambo: Kita Teringat Apa yang Disampaikan oleh Bung Karno...

        Habib PKS Soal Kasus 'Polisi Bunuh Polisi' Ferdy Sambo: Kita Teringat Apa yang Disampaikan oleh Bung Karno... Kredit Foto: Republika
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus menjadi sorotan publik. Kini, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat menjadi dalang penembakan tersebut.

        Mengenai perkembangan yang ada ini, Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, memandang mencuatnya kasus pembunuhan Brigadir J adalah kado pahit di  peringatan kemerdekaan Republika Indonesia tahun ini. Di usia kemerdekaan ke-77 seharusnya negara memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

        "Hal ini sebagaimana ketentuan pasal 28D ayat (1) UUD 1945," kata Aboe Bakar, Selasa (16/8/2022).

        Baca Juga: Copot Paksa Masker Paspampres, Rocky Gerung Ingatkan Gibran Anaknya Jokowi untuk Banyak Belajar: Makin Tinggi Kedudukan Anda...

        Sekjen PKS itu menilai terungkapnya dugaan penyiksaan, pembunuhan berencana serta rekayasa kasus pada perkara Brigadir J bertolak belakang dengan pasal 28 D UUD 1945 tersebut. Hal ini harus mendapatkan perhatian yang sangat serius oleh institusi Kepolisian Republik Indonesia.

        "Melihat situasi ini, akhirnya kita teringat apa yang disampaikan founding father kita. Bung Karno pernah menyampaikan 'perjuanganku lebih mudah karena melawan penjajah, namun perjuangan kalian akan lebih sulit karena melawan bangsa sendiri'," ucap Aboe Bakar.

        Dirinya menyayangkan di usia kemerdekaan Indonesia saat ini masih ada sesama anak bangsa yang mengkhianati cita cita kemerdekaan. Tentu hal ini adalah bagian dari tugas berat para penerus bangsa untuk terus mengawal cita cita kemerdekaan.

        Kendati demikian, ia mengapresiasi langkah tegas dari Kapolri dalam upaya meluruskan proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara Brigadir J. Termasuk langkah pembentukan Timsus yang memperoses pelanggaran etik puluhan anggota Polri.

        Baca Juga: Ferdy Sambo dan Anggota Polri yang Terlibat Skenario Pembunuhan Tidak Profesional? Refly Harun: Justru Mereka Sangat Profesional! 

        "Kita punya harapan besar, langkah ini akan membuat menguatnya public trust kepada institusi Polri. Selain itu akan membawa harapan untuk implementasi kepastian hukum dan perlindungan hukum untuk warga Indonesia sebagai mana ketentuan pasal 28D ayat (2) UUD 1945," ungkapnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: