Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        FS Marah dan PC Menangis dalam Rapat sebelum Penembakan Brigadir J, Polisi Soal Peran Putri: Senin Saja

        FS Marah dan PC Menangis dalam Rapat sebelum Penembakan Brigadir J, Polisi Soal Peran Putri: Senin Saja Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Total tersangka yang muncul sampai saat ini menjadi 5 orang setelah penetapan Putri.

        Meski begitu, kepolisian masih enggan membuka ke publik apa peran Putri dalam pembunuhan Brigadir J. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi hanya menyebut, istri Irjen Ferdy Sambo itu melakukan kegiatan yang merupakan bagian dari perencanaan pembunuhan Brigadir J.

        Baca Juga: Putri Candrawathi Susul Sang Suami Jadi Tersangka, Pakar Hukum Pidana: Ironis

        Brigadir J tewas rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022. Putri ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 19 Agustus 2022. Nyonya Sambo yang dokter gigi itu pun terancam hukuman mati.

        "Melakukan kegiatan-kegiatan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," kata Brigjen Andi Rian di Bareskrim Polri, belum lama ini.

        Jenderal bintang satu itu mengatakan, setelah penyidik menemukan alat bukti berupa rekaman CCTV, terlihat Putri berada di rumah pribadinya, Jalan Saguling, Jakarta Selatan hingga di lokasi kejadian.

        "Yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian dari barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga," kata Andi Rian.

        Brigjen Andi tak memerinci peran Putri Candrawathi. Senada dengan Andi, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo masih enggan menjawab perihal peran Putri. Jenderal bintang dua itu hanya mengatakan ada pengumuman lagi pada Senin (22/8).

        "Senin saja," kata Dedi lewat pesan singkat kepada JPNN.com, Sabtu (20/8).

        Mantan Kapolda Kalteng itu mengatakan nantinya peran Putri bakal diumumkan oleh Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dan Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. "Nanti Kabag atau Karo yang update," kata Irjen Dedi.

        Sebelum Bu Putri, Irjen Ferdy Sambo kemudian Brigadir Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer juga sudah menjadi tersangka kasus ini. Kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy angkat bicara setelah Putri menjadi tersangka.

        "Dengan ditingkatkankannya status tersangka Saudari PC, ini akan membantu klien kami dalam persidangan nanti, mendapatkan keadilan. Bharada E ini yang pangkatnya paling rendah. Dia tidak bisa berbuat banyak, (ada) perintah," kata Ronny dalam acara Kabar Petang TV One beberapa hari yang lalu.

        Baca Juga: Eks Komisioner Kompolnas soal Ferdy Sambo: Orang Kelainan Jiwa kok Bisa Jadi Kadiv Propam, Pasti Ada Upeti Pangkatnya Bisa Naik

        Ronny mengungkap kliennya mengetahui bahwa Putri Candrawathi berada di rumah Saguling dan juga rumah TKP. "Ibu ada di lokasi," kata Ronny, membuka pengakuan Bharada E.

        Dari penuturan Bharada E kepada Ronny, diketahui juga ada semacam pertemuan membahas Brigadir J sebelum penembakan. "Ada proses. Waktu di lantai tiga, ketika klien saya dipanggil ke dalam suatu ruangan meeting, ruangan rapat. Ada Ibu PC, Pak FS, dan Saudara RR. Bharada E yang terakhir dipanggil. Yang memanggil Saudara RR," tutur Ronny.

        Saat pertama memasuki ruangan, Bharada E sempat tidak melihat Putri Candrawathi. "Ketika sudah duduk di sofa, dia melihat Bu PC ternyata ada di dalam," kata Ronny. "Prosesnya cepat. Sampai di rumah TKP ada Bu PC," imbuhnya.

        Pengacara yang juga politikus PDI Perjuangan ini menggambarkan situasi saat kejadian. "Klien saya menyampaikan waktu itu (sebelum eksekusi) Bu PC menangis. Pak FS dalam keadaan yang marah. Nanti detailnya di pengadilan," tutur Ronny.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: