Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan pihaknya akan mengusulkan penghapusan, atau minimal penurunan pajak pertambahan nilai (PPN) avtur menjadi 5% kepada Kementrian Keuangan (Kemenkeu).
Usulan itu diajukan untuk meredam tingginya harga tiket pesawat saat ini yang salah satunya disebabkan oleh mahalnya harga avtur.
“Karena avtur mempengaruhi biaya operasional penerbangan sekitar 40% lebih. Terlebih untuk pesawat kecil seperti propeller yang melayani daerah-daerah pelosok. Kami akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan terkait hal ini. Kalau semua upaya ini bisa dilakukan, diharapkan dapat menstabilkan harga tiket antara 15-20%,” Kata Budi di Jakarta, kemarin.
Langkah itu, lanjut Budi sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang telah memerintahkan penstabilan harga tiket pesawat agar tidak menimbulkan inflasi yang tinggi.
Baca Juga: Stabilkan Harga Tiket Pesawat, Pemerintah Terus Cari Formula Penyeimbang
Selain penurunan atau penghapusan PPN Avtur, pemerintah juga meminta kepada maskapai penerbangan untuk melakukan upaya efisiensi dan inovasi untuk mengelola harga tiket pesawat supaya lebih terjangkau.
“Melakukan efisiensi, memberikan diskon dan tarif yang lebih murah di waktu-waktu tertentu, dan inovasi-inovasi lainnya,” Ucapnya. Selain itu , perlu upaya bersama antara pemda, maskapai dan penumpang untuk memaksimalkan keterisian penumpang di waktu-waktu tertentu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: