Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Rektornya Ditangkap karena Kasus Korupsi, Wakil Rektor Unila: Kami akan Perbaiki Sistem Masuk

        Rektornya Ditangkap karena Kasus Korupsi, Wakil Rektor Unila: Kami akan Perbaiki Sistem Masuk Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani ditangkap atas kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022/2023. Menanggapi hal ini, Wakil Rektor IV Unila Suharso mengaku akan memperbaiki sistem masuk di kampus tersebut.

        Ia juga mengatakan, berdasarkan rapat internal yang telah lakukan, kemudian dilanjutkan dengan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), pimpinan Unila menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dengan berpegang asas praduga bersalah.

        Suharso menambahkan pihaknya siap membantu memberikan Informasi yang diperlukan tim penyidik KPK terkait kasus dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru Unila.

        Baca Juga: Dari Judi Online Sampai Dugaan Pencurian Rekening Mewarnai Kasus Ferdy Sambo, Achmad Nur Hidayat Desak KPK dan PPATK Turun Tangan

        Aktivitas pendidikan di universitas negeri tertua di Provinsi Lampung itu akan tetap berjalan meskipun rektor dan sejumlah pimpinan kampus menjadi tersangka dugaan korupsi.

        "Kemudian juga, pimpinan Unila akan memperbaiki sistem dan pengelolaan masuk ke Unila di masa mendatang," tambahnya seperti dilansir dari Suara.com Senin (22/8/2022).

        KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022.

        Baca Juga: KPK Konfirmasi Ada Laporan Dugaan Suap ke LPSK di Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Mohon Siap-siap!

        Tiga tersangka selaku penerima suap ialah Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), sementara tersangka selaku pemberi suap adalah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.

        Selama proses Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) itu berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila, dengan memerintahkan HY dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, serta melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

        Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Suap Irjen Ferdy Sambo, LPSK: Untuk Membuktikan Itu, Gampang!

        Apabila ingin dinyatakan lulus, maka orang tua calon mahasiswa dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme pihak universitas.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: