Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rektor Unila Karomani Berhasil Raup Uang Hampir 5 Miliar dari Kasus Suap Penerimaan Calon Mahasiswa Baru

Rektor Unila Karomani Berhasil Raup Uang Hampir 5 Miliar dari Kasus Suap Penerimaan Calon Mahasiswa Baru Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dan beberapa orang yang tergabung dalam sindikat kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru Unila tahun 2022-2023 berhasil meraup uang hampir 5 Miliar Rupiah. 

Orang nomor satu di Unila ini tertangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK baru-baru ini. Ia diduga mengutip tarif Rp 100 hingga Rp 350 juta bagi setiap mahasiswa baru yang lolos dari jalur mandiri.

KPK secara resmi mengumumkan penetapan tersangka ini dalam jumpa pers yang disiarkan akun Youtube KPK pada Minggu (21/8/2022) pagi.

Baca Juga: Ini Daftar Kesalahan KPK dalam Penetapan Tersangka Bupati Mimika, Versi Pengacara

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Karomani diduga aktif selama proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila. 

Dalam korupsi ini, Karomani tidak sendiri, ia memerintahkan HY (Heriyandi) selaku Wakil Rektor Bidang Akademik, Budi Sutomo (BS) selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal kesanggupan para orang tua mahasiswa apabila ingin anaknya dinyatakan lulus.

"Maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," ujar Nurul Ghufron.

Baca Juga: Muncul Isu Bisnis Judi Online, Pengamat Minta PPATK dan KPK Selidiki Harta Ferdy Sambo

"Nominal jumlahnya bervariasi kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," tambah Ghufron.

Selain itu, Karomani juga diduga memerintahkan Mualimin mengumpulkan sejumlah uang dari orang tua yang anaknya ingin diluluskan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: