Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menunjuk Mohammad Sofwan Effendi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Lampung (Unila).
Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi ini akan melaksanakan tugas sebagai rektor Unila berdasarkan surat perintah Mendikbudristek nomor 54900/MPK.A/KP.10.00/2022.
Mohammad Sofwan Effendi terhitung mulai 22 Agustus 2022 bertindak Plt Rektor Unila sampai dengan ditetapkan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap terhadap Karomani sebagai rektor Unila periode tahun 2019-2023.
Sebelumnya KPK menetapkan Rketor Unila Karomani sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022. Karomani ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
Satu tersangka lainnya adalah pihak swasta Andi Desfiandi yang bertindak sebagai pemberi suap. Mereka diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (19/8) malam. Dalam OTT itu, KPK mengamankan delapan orang di wilayah Lampung, Bandung, dan Bali.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: