Rektor Unila Karomani Jadi Tersangka Kasus Suap Penerimaan Calon Mahasiswa Baru, Harta Kekayaan Capai 3 Miliar Lebih
Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani ditetapkan menjadi tersangka kasus penerimaan calon mahasiswa baru. Ternyata harta kekayaannya capai 3 miliar lebih.
Diketahui, Karomani dan sejumlah pejabat Unila lainnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu dini hari lalu (20/8/2022).
Karomani dan enam pejabat Unila lainnya ditangkap di dua daerah, yakni Kota Bandung Jawa Barat dan Lampung.
Tak tanggung-tanggung, Karomani dan komplotannya disebut-sebut meminta uang ‘pelicin’ tersebut dengan nominal yang fantastis, yakni Rp100 hingga Rp350 juta per orang.
Lantas berapakah harta kekayaan yang dimiliki Karomani? Berikut ulasannya berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.
Mengintip halaman e-LHKPN pada Sabtu (20/8/2022), diketahui bahwa Karomani terakhir kali melaporkan harta kekayaannya adalah pada 31 Desember 2021.
Saat itu, total harta kekayaan yang ia laporkan berjumlah Rp 3.186.500.461 atau Rp3.1 miliar. Jika ditelisik lebih rinci, Karomani memiliki delapan tanah dan bangunan di sejumlah daerah, yakni Bandar Lampung, Lampung Selatan, Serang dan Pandeglang, Provinsi Banten.
Baca Juga: Ini Daftar Kesalahan KPK dalam Penetapan Tersangka Bupati Mimika, Versi Pengacara
Delapan tanah dan bangunan tersebut nilainya mencapai Rp 874.315. Karomani juga memiliki harta bergerak lainnya yang nilainya mencapai Rp 91,1 juta. Karomani juga memiliki harta berupa kas dan setara kas yang nilainya mencapai Rp 2.594.955.262.
Selain memiliki harta kekayaan, Karomani juga memiliki utang senilai Rp 476.869.801.
Baca Juga: Dugaan Suap Ferdy Sambo Bikin Geger, LPSK Persilakan KPK Melakukan Hal Ini
Jika dibandingkan dengan LHKPN Karomani pada 2019 lalu, diketahui bahwa kekayaan Rektor Universitas Lampung tersebut naik sekitar Rp 1 miliar.
Ketika ia baru saja terpilih menjadi Rektor Universitas Lampung pada 2019 lalu, Karomani memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait: