Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tangkap 16 Bursa Kripto Asing Ilegal, Korea Selatan Perketat Pengawasan

        Tangkap 16 Bursa Kripto Asing Ilegal, Korea Selatan Perketat Pengawasan Kredit Foto: Unsplash/Dmitry Moraine
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Regulator Keuangan Utama Korea Selatan atau Financial Services Commission (FSC) pada Kamis lalu telah mengumumkan bahwa Unit Intelijen Keuangan Negara atau Korean Financial Intelligence Unit (KoFIU) telah mengungkapkan investigasi terkait dengan kegiatan bisnis ilegal dari 16 bursa kripto asing.

        Dilansir dari Bitcoin.com pada Senin (22/8/2022), daftar dari 16 pertukaran kripto tersebut antara lain Kucoin, MEXC, Phemex, XT.com, Bitrue, ZB.com, Bitglobal, Coinw, Coinex, AAX, Zoomex, Poloniex, BTCEX, BTCC, Digifinex, dan Pionex. 

        Berdasarkan aturan dari regulator, hukuman untuk kegiatan bisnis ilegal dari badan yang tidak terdaftar dapat dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga KRW50 juta.

        Baca Juga: Mengikuti Jejak AS dan Eropa, Regulator Kanada Terbitkan Panduan Pembatasan Kripto

        Ke-16 pertukaran kripto tersebut diketahui telah melanggar aturan operasi karena tidak melakukan registerasi ke otoritas yang bertanggung jawab. Mereka telah melakukan kegiatan bisnis kripto dengan menargetkan konsumen domestik menggunakan cara-cara seperti menawarkan situs web berbahasa Korea, melakukan promosi, bahkan menyediakan opsi pembayaran pembelian aset kripto menggunakan kartu kredit Korea Selatan.

        Selain dapat mendapatkan hukuman berupa maksimal penjara selama lima tahun atau denda hingga KRW50 juta (setara dengan US$38.000), bursa kripto asing terkait juga dapat dikenakan pembatasan untuk mendaftar sebagai VASP di pasar domestik untuk jangka waktu tertentu.

        Setelah mengungkap 16 bursa kripto asing ilegal ini, ke depannya KoFIU akan terus memantau secara ketat bisnis ilegal yang dilakukan oleh entitas tidak terdaftar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Tri Nurdianti
        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: