Prof. Ningrum: IDI Dukung Regulasi Pelabelan BPA Untuk Kepentingan Siapa?
Pakar hukum persaingan usaha yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, SH. M.Li, meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak terlalu memaksakan regulasi pelabelan “berpotensi mengandung BPA” kepada kemasan pangan berbahan Polikarbonat, apalagi yang dikhususkan untuk air minum dalam kemasan (AMDK).
Karena, menurutnya, isu mengenai bahaya BPA dalam kemasan tersebut masih terjadi pro kontra.
"Dari dunia kesehatan sendiri isu ini kan masih pro dan kontra. Jadi, ya jangan dong itu dipaksakan menjadi beban kita para konsumen nantinya. Sebagai pakar hukum bisnis, saya hanya mempertanyakan regulasi pelabelan BPA itu sebenarnya untuk kepentingan siapa?," jelasnya.
"Termasuk Ikatan Dokter Indonesia atau IDI yang memberikan dukungan. Kan masih ada pro kotra juga di kalangan para dokter,” ujarnya.
Ningrum melihat bahwa regulasi pelabelan BPA ini ada unsur persaingan usahanya. Menurutnya, kalau dari segi persaingan usaha, apapun yang occure cost atau yang menimbulkan biaya, tentu akan menjadi beban suatu industri.
"Semua peraturan yang menimbulkan dampak pada meningkatnya biaya produksi seperti pelabelan BPA ini, itu pasti berdampak pada konsumen dan itu perlu menjadi pertimbangan,” katanya.
Dia mempertanyakan juga apakah BPOM sudah mengukur dampak dari regulatory impact assessment dari wacana pelabelan BPA itu.
"Apa dampaknya ketika dikeluarkannya suatu peraturan yang mewajibkan pelabelan BPA itu. Dan sekarang IDI mulai ribut nggak genah. Ini kan aneh kelihatannya,” ucapnya.
Dia menuturkan persaingan usaha itu ada yang namanya natural barrier to entry dan artificial barrier to entry.
Yang natural, menurut Ningrum, itu harus dipenuhi oleh para pelaku usaha sesuai dengan kebutuhan industri. Tapi, lanjutnya, yang artificial ini suka sekali ada regulasi-regulasi yang menjadikan ada beban untuk industri itu masuk ke dalam satu pasar seperti pelabelan BPA ini.
Menurutnya, kebijakan ini jelas akan menjadi satu level beban yang akan dihadapi pelaku usaha yang memproduksi produk terkait.
"Kalau BPOM mengatakan produk itu merusak kesehatan masyarakat, saya mau ada buktinya, benar nggak. Jangan-jangan asal ngomong saja dia itu. Makanya banyak orang yang rebut karena isu ini," katanya.
Sebelumnya, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal Edy Halim, juga meminta agar BPOM tidak hanya melabeli satu jenis kemasan plastik saja, tapi harus dilakukan terhadap semua kemasan. Hal itu menurut dia, karena semua kemasan plastik itu mengandung zat-zat kimia berbahaya.
"Jadi, jika BPOM ingin mewacanakan pelabelan, ya semua harus dilabeli, baik kemasan berbahan Polikarbonat maupun PET. Karena semua plastik itu sama-sama berbahaya bagi kesehatan,” ujarnya.
Khusus air minum dalam kemasan (AMDK), dia menjelaskan bahwa ada dua jenis plastik yang digunakan, yaitu Polikarbonat (PC) dan polietilena tereftalat (PET).
Untuk kemasan PC atau galon guna ulang, dia mengatakan dipakai plastik untuk ketahanan lama yang keras dan biasanya dicampur dengan Bisfenol A (BPA). Sedang untuk kemasan PET atau sekali pakai, biasa dicampur dengan antimon.
"Yang namanya plastik itu, ketika dicampur dengan zat kimia semua punya resiko. Makanya ada aturannya berapa yang boleh dan berapa yang tidak. Jadi, kalau ditanya mana yang lebih aman, ya dua-duanya sama-sama beresiko. Kalau mau aman ya tidak usah menggunakan plastik, pakai saja gelas atau botol kaca,” tukasnya.
Khusus untuk plastik PET, dia mengutarakan selain dari sisi kesehatannya, para aktifis lingkungan juga menolak kehadiran kemasan ini yang mengaitkannya dengan isu lingkungan.
"Kalau BPOM mau buat pelabelan BPA, pertanyaannya kan ada isu lingkungan juga kalau kita hanya memakai yang sekali pakai itu. Aktifis ngkungan akan bereaksi karena akan terjadi penimbunan sampah yang lebih banyak,” tuturnya.
Jadi, kata Rizal, yang penting dari penggunaan kemasan plastik ini adalah pengawasannya, dari sejak diambil dari sumber mata airnya itu harus ada higyenisnya.
Kemudian harus diawasi juga apakah sudah memenuhi syarat atau tidak, cara pengambilannya bagaiamana, pengangkutannya bagaimana sampai ke tempat pelaku usaha, bagaimana penyimpanannnya, dan di toko-tokonya juga bagaimana.
"Nah, itu yang harus diawasi. Sambil diberitahukan ke masyarakat tidak boleh masyarakat menyimpan AMDK itu terlalu lama, karena bisa berinteraksi dengan atmosfir di sekitarnya. Para penjualnya juga harus diingatkan tidak boleh menjualnya di bawah sinat matahari langsung,” ucapnya.
Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menegaskan agar jangan ada diskriminasi usaha air minum dalam kemasan (AMDK) khususnya terkait senyawa BPA.
Peneliti Center of Industry, Trade, and Investment Indef, Ahmad Heri Firdaus, menyampaikan pemerintah harus mengedepankan unsur keadilan dan jangan ada diskriminasi.
"Dalam usaha harus mengedepankan unsur fair, tidak ada unsur diskriminasi. Semua pelaku usaha, produk, harus diberikan kesempatan yang sama untuk bersaing,” ujar Heri.
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU), Chandra Setiawan, juga melihat polemik kontaminasi BPA yang berujung pada upaya pelabelan produk air galon guna ulang ini berpotensi mengandung diskriminasi yang dilarang dalam hukum persaingan usaha.
"Sebabnya 99,9 persen industri ini menggunakan galon tersebut, hanya satu yang menggunakan galon sekali pakai,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: