Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Eltinus Omaleng Kembali Minta Praperadilan, Jubir KPK: Kami Hargai

        Eltinus Omaleng Kembali Minta Praperadilan, Jubir KPK: Kami Hargai Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sidang praperadilan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

        Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya tetap menghargai upaya yang dilakukan oleh kubu Eltinus dalam melaksanakan uji praperadilan dalam perkara tersebut.

        "Kami hargai upaya uji praperadilan dalam perkara tersebut sebagai bagian kontrol atas proses kerja KPK," ujar Ali saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Rabu (24/8/2022).

        Baca Juga: Buntut Kasus Korupsi Rektor Unila, KPK Amankan Sejumlah Koper Berisi Barang Bukti 

        Meski begitu, Ali menyebut dalam pelaksanaanya praperadilan bukan ajang uji materi penyidikan namun uji aspek formil atas proses yang dilakukan.

        "Hal ini sudah ditegaskan dalam peraturan mahkamah agung RI Nomor 4 Tahun 2016," ujarnya.

        Lanjutnya, terkait perhitungan kerugian negara sebagai bukti awal tentu tidak harus dari lembaga yang berwenang.

        "Bahkan penyidik penyidik sendiripun diperbolehkan menghitungnya. Hal tersebut telah ditegaskan dalam putusan mahkamah konstitusi tahun 2016," ujarnya.

        Ali meyakini akan dapat memenangkan sidang praperadilan berdasarkan bukti yang telah diseragkan sebelumnya.

        "Kami yakin dari jawaban KPK dan fakta persidangan serta bukti yang sudah KPK ajukan, permohonan praperadilan tersebut akan ditolak hakim," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: