Buntut Kasus Korupsi Rektor Unila, KPK Amankan Sejumlah Koper Berisi Barang Bukti
Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) Dr Muhammad Fakih menyebut Tim Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang untuk melakukan pemeriksaan berkas.
Tak hanya melakukan pemeriksaan berkas secara mendalam, mengutip dari Antara, penyidik juga menanyakan bagaimana mekanisme yang diberlakukan pada penerimaan mahasiswa baru tahun 2022.
Baca Juga: KPK Ungkap Kasus yang menjadi Perhatian Publik, Ada Korupsi LNG Pertamina
“Tim penyidik KPK memang datang ke Fakultas Hukum, untuk menanyakan langsung bagaimana mekanisme penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Hukum,” Kata Fakih, di Bandarlampung.
Beberapa pertanyaan yang diajukan KPK seluruhnya berkaitan dengan mekanisme penerimaan dari jalur SNMPTN hingga jalur seleksi program mandiri.
Fakih mengatakan, penyidik menanyakan beberapa hal seperti kuota , pengawas dan mekanisme dari penerimaan mahasiswa baru. Selanjutnya, da penyidik juga memeriksa sejumlah berkas yang ada di Fakultas Hukum Unila.
“Ada berkas yang diperiksa juga, seperti surat menyurat pengawas, surat undangan rapat tentang penentuan berapa jumlah kuota mahasiswa di tahun 2022 dan data jumlah mahasiswa,” ungkapnya
Tim penydik KPK keluar dari Fakultas Hukum Unila dengan memabawa satu koper yang diduga sebagai berkas barang bukti yang berkaitan dengan kasus suap yang menimpa rektor dari Unila, KRM.
Baca Juga: Sebut Mahfud MD Lebih Bersih dari DPR Soal Kasus Ferdy Sambo, Analisi Rocky Gerung: Terbaca Sudah...
Selain Fakultas Hukum, Tim Penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Gedung Dekanat Fakultas Kedokteran Unila dan membawa dua koper dari tempat tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar