Belum Digarap Komjen Ahmad Dofiri, Ferdy Sambo Sudah Ajukan Pengunduran Diri dari Polri
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, dijadwalkan jalani sidang etik pada Kamis (25/8). Hal itu disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Namun, sebelum sidang etik dilakukan, tersangka pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu sudah mengajukan surat pengunduran diri dari Polri. Surat pengunduran diri Ferdy Sambo telah disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Ya, betul (mengajukan pengunduran diri), sudah ada suratnya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada JPNN.com, Rabu (24/8).
Saat ini Ferdy Sambo menjadi tahanan kepolisian. Polri berencana menggelar sidang etik terhadap alumnus Akademi Polri (Akpol) 1994 itu pada Kamis (25/8).
Irjen Dedi menjelaskan Komjen Ahmad Dofiri akan memimpin sidang etik terhadap Ferdy Sambo. Saat ini, Dofiri merupakan kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri. "Sidang etik dipimpin Pak Kabaintelkam," kata Dedi.
Di luar sidang etik, Ferdy Sambo juga akan dibawa ke pengadilan. Dia diduga mendalangi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Polisi menjerat Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku pembunuhan berencana ialah pidana mati.
Polisi juga menjerat empat tersangka lain dalam kasus itu. Keempat tersangka itu ialah Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer, Bripka Rizky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum