Cek Fakta! Belum Dibuka ke Publik, Kapolri Sebut Dua Alasan Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J
Motif pembunuhan berencana yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo terhadap ajudannya, Brigadir J diungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ia mengatakan ada dua isu yang menjadi alasan mantan Kadiv Propam itu menghabisi nyawa anak buahnya.
Isu pertama adalah perselingkuhan dan yang kedua adalah isu pelecehan.
Kapolri Sigit mengatakan itu saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).
"Mungkin ini untuk menjawab bahwa isunya antara pelecehan atau perselingkuhan. Kami sedang dalami," kata eks Kabareskrim itu dalam rapat kerja itu.
Jenderal Sigit juga menambahkan bahwa urusan motif akan dipastikan melalui pemeriksaan kepada istri Irjen Sambo, Putri Candrawathi, yang juga berstatus tersangka penembakan terhadap Brigadir J.
"Kami pastikan (soal motif, red) setelah pemeriksaan terakhir (kepada Putri, red)," ujarnya.
Urusan motif pada saat ini hanya bersumber dari keterangan Irjen Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Irjen Sambo dalam keterangan kepada penyidik mengaku emosi setelah mendengar laporan Putri.
Baca Juga: Komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Tangani Kasus Kematian Brigadir J
Wanita berusia 48 tahun itu melaporkan kepada Irjen Sambo mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.
"Mungkin bisa dapat gambaran secara jelas bahwa Saudara FS terpicu amarah dan emosinya saat PC melaporkan terkait peristiwa yang terkait dengan masalah kesusilaan di Magelang," kata Jenderal Sigit.
Soal penuntasan kasus, kata eks Kapolda Banten itu, penyidik telah mengirim berkas empat tersangka penembakan Brigadir J ke kejaksaan.
Adapun, empat berkas itu atas nama tersangka Irjen Sambo, Kuat Ma'ruf, Brigadir Ricky Rizal, dan Bharada E.
Baca Juga: Benarkah Ferdy Sambo Tewas?
Penyidik, kata Jenderal Sigit, bakal berkoordinasi dengan pihak kejaksaan agar berkas empat tersangka tidak ditolak Korps Adhyaksa.
"Mudah-mudahan berkas tidak terlalu banyak bolak-balik karena memang harapan kami tidak ada P-19 sehingga bisa cepat P21 sehingga ini kemudian bisa segera disidangkan," ujar Jenderal Sigit.
Polisi menjerat Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku pembunuhan berencana ialah pidana mati.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty