Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Penentu Nasib Ferdy Sambo adalah Presiden Joko Widodo, Kok Bisa? Ini Penjelasan Ahli

        Penentu Nasib Ferdy Sambo adalah Presiden Joko Widodo, Kok Bisa? Ini Penjelasan Ahli Kredit Foto: Antara/BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Nasib Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo berada di tangan Presiden Joko Widodo, Mantan Kabareskrim menjelaskan mengapa itu bisa terjadi. 

        Ferdy Sambo yang sudah diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH dari institusi Polri usai menjalani sidang komisi etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabatat atau Brigadir J.

        Baca Juga: Trauma! Bharada E Lihat Jasad Brigadir J Bersimbah Darah Tergeletak di Kaki Ferdy Sambo, Kapolri: Dia Tidak Mau Bertemu Sambo Lagi!

        Mantan Kabareskrim, Komjen (purn) Ito Sumardi mengatakan peran penting Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menentukan Irjen Ferdy Sambo bertahan di Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

        Menurutnya, hasil sidang komisi kode etik adalah sebuah rekomendasi. Namun hasil akhirnya tetap ada di tangan Presiden Jokowi.

        "Hasil sidang komisi kode etik itu bukan dalam bentuk keputusan. Hasilnya adalah rekomendasi untuk di PTDH ini perkiraan saya," kata Ito dalam wawancara di Kompas TV, Kamis (25/8/2022).

        Lebih jauh Ito menjelaskan, jika ketua sidang memutuskan keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), maka proses selanjutnya diserahkan kepada Presiden Jokowi.

        Hal yang sama juga disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

        "Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pejabat tinggi (Pati)," kata Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

        Dedi menjelaskan hal tersebut tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian.

        Di mana, dalam Pasal 29 Ayat 1 yakni pengangkatan dan pemberhentian Pati bintang dua ke atas ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan presiden.

        Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau resmi dipecat dari kepolisian.

        Baca Juga: Ferdy Sambo Wajib Dihukum Berat, Hersubeno: Dia Polisinya Polisi!

        Sanksi itu diputuskan oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada persidangan yang digelar pada Kamis (25/8/2022).

        "Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: