Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Masih Belum Final, Peneliti ISESS Ingatkan Publik Jangan Bergembira Terlebih Dahulu Soal Pemberhentian Tidak Hormat Ferdy Sambo

        Masih Belum Final, Peneliti ISESS Ingatkan Publik Jangan Bergembira Terlebih Dahulu Soal Pemberhentian Tidak Hormat Ferdy Sambo Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus pembunuhan berencana oleh Irjen Ferdy Sambo terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak baru seiring dilaksanakannya sidang etik kepolisian.

        Mantan Kadiv Propam Polri tersebut mendapat sanksi diberhentikan secara tidak hormat dalam sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari.

        Peneliti kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak merasa puas terlebih dahulu dengan keputusan itu.

        Hal itu disampaikan Fahmi lantaran Ferdy Sambo masih mengajukan banding atas hasil keputusan sidang etik.

        "Publik jangan buru-buru menyambut gembira. Seperti kita ketahui, rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada Ferdy Sambo dini hari tadi belum final. Yang bersangkutan masih mengajukan banding," kata Fahmi dilansir dari Suara.com, Jumat (26/8/2022).

        Baca Juga: Geger "Kakak Asuh" di Belakang Ferdy Sambo, Pengamat: Jika Timsus Bisa Membuktikan Keterlibatan, Perlawanan ke Kapolri Akan Meredup!

        Dengan adanya pengajuan banding, maka terkait pemberhentian secara tidak hormat Ferdy Sambo masih berproses panjang.

        "Kita belum tahu hasil banding nanti akan menguatkan atau bagaimana. Ya, tentunya kita berharap hasilnya akan memperkuat rekomendasi tadi," ujarnya.

        Fahmi juga mengatakan apabila hasil keputusan dari pengajuan banding Ferdy Sambo tetap sama, maka masih ada proses yang berjalan hingga Ferdy Sambo benar-benar diberhentikan. Ia mau kalau proses tersebut bisa berjalan cepat dan tidak bertele-tele.

        Di sisi lain, Fahmi melihat kalau sidang etik terhadap kasus Ferdy Sambo memperlihatkan kalau Polri sudah lebih progresif dan responsif dibandingkan kasus-kasus etik sebelumnya. Fahmi berharap Polri juga memiliki ketentuan yang lebih jelas untuk mengatur soal persidangan etik tersebut.

        Baca Juga: Desakan Usut Kembali KM 50 Pengawal Habib Rizieq Terus Menggema, Refly Harun Blak-blakan: Dalam Kasus Ini Kita...

        "Agar tidak ada kesan bahwa cepat atau berlarutnya penyelesaian masalah etik juga sangat bergantung pada seberapa besar perhatian dan tekanan publik."

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: