Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Masuk 'Grup' Silmy Karim Cs, Ini Deretan Nama yang Terseret Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA

Masuk 'Grup' Silmy Karim Cs, Ini Deretan Nama yang Terseret Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menjerat Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi juga ikut terseret dalam perkara yang diduga menghasilkan uang hingga Rp145,5 miliar tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan jaringan pejabat dari berbagai level jabatan, mulai dari pimpinan kementerian, direktur, kepala kantor imigrasi, hingga staf pelaksana.

Baca Juga: 'Beres Ngobrol ke Hotel,' Terbongkar Detik-detik Sony Sanjaya Ditangkap Gegara Korupsi MBG

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, praktik dugaan pemerasan tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2022 hingga 2026 dengan modus menarik biaya tambahan dari WNA yang ingin mempercepat proses pengurusan izin tinggal di Indonesia.

Menurut KPK, biaya percepatan ilegal tersebut dipatok antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per orang. Padahal, proses pengurusan izin tinggal secara resmi memiliki mekanisme dan jangka waktu pelayanan yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, Silmy Karim diduga memiliki peran sebagai pihak yang meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA saat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024.

Permintaan tersebut diduga disalurkan melalui Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra.

"Saudara SK diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal," kata Setyo, dikutip Senin (8/6).

Setelah itu, Jaya Saputra diduga memerintahkan dua pejabat di bawahnya, yakni Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, untuk menarik biaya tambahan dari para pemohon izin tinggal.

Untuk memperlancar praktik tersebut, dua pejabat itu juga disebut melibatkan staf Direktorat Izin Tinggal, Juniadi Sri Priambudi dan Gusti Benardiansyah.

KPK menyebut uang yang terkumpul kemudian dibagikan secara berkala kepada sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Salah satu penerima yang disebut dalam konstruksi perkara adalah Silmy Karim yang diduga memperoleh jatah sekitar Rp100 juta setiap pekan.

Dari hasil penyidikan sementara, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah:

  1. Silmy Karim (SK), Wakil Menteri Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024.

  2. Saffar Muhammad Godam (SMG), Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025.

  3. Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.

  4. Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal.

  5. Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal.

  6. Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat periode 2025-2026.

  7. Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.

  8. Gusti Benardiansyah (GST), staf Subdit Izin Tinggal.

Selain menetapkan tersangka, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang asing dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, logam mulia, serta beberapa kendaraan yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

Penyidik masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam layanan izin tinggal WNA tersebut.

Baca Juga: 'Tak Semudah Datang Lalu Pergi,' Amerika Akui Pusing Karena Iran Lebih Berbahaya Ketimbang Venezuela

Kasus ini menjadi salah satu perkara terbesar yang pernah menyasar sektor pelayanan keimigrasian karena melibatkan banyak pejabat aktif maupun mantan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar