Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dalam Rangka Menjaga Teritorial Laut Indonesia, Dirjen PSDKP Amankan Dua Kapal Ikan Asing

        Dalam Rangka Menjaga Teritorial Laut Indonesia, Dirjen PSDKP Amankan Dua Kapal Ikan Asing Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dalam rangka menjaga teritorial perairan Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) kembali mengamankan kapal ikan asing yang melakukan illegal fishing di perairan Indonesia pada Selasa (23/8) lalu.

        Diketahui, kapal ikan asing berbendera Vietnam dengan nama Chuc Thanh/CM-91499-TS, 109 GT berhasil ditangkap di perairan Pulau Nipah dengan 17 anak buah kapal beserta tangkapan ikan seberat 300 kilogram.

        Baca Juga: KKP Targetkan PDB Perikanan Tumbuh 6 Persen di 2023, Segini Anggaran yang Digelontorkan Kemenkeu

        Direktorat Jenderal PSDKP Adin Nurawaluddin memaparkan, berdasarkan informasi yang dia peroleh, kapal ikan berbendera Vietnam tersebut melakukan illegal fishing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Dia juga menerangkan bahwa penangkapan dilakukan oleh pangkalan Kapal Patroli Bakamla Pulau Nipah 321.

        "Selanjutnya, kapal tersebut, berkas, dan tersangka langsung diserahkan kepada kami, kemudian segera kami proses hukum lebih lanjut," ujar Adin dalam keterangan tertulisnya yang diterima Warta Ekonomi, Rabu (31/8/2022).

        Dia memaparkan bahwa penangkapan kapal ikan asing tersebut merupakan bentuk dari sinergitas KKP dengan Bakamla selaku aparat penegak hukum di wilayah perairan Indonesia. Adin menilai, penjagaan serta penangkapan kapal ikan asing dilakukan untuk menjaga laut Indonesia dari illegal fishing.

        "Sebagai penegak hukum kami akan terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan instansi penegak hukum lainnya dalam menjaga dan melindungi ekologi sumber daya kelautan dan perikanan di Republik Indonesia dari pelaku ilegal dan destruktif fishing," katanya.

        Sementara itu, Adin juga menyebut bahwa berkas dan barang bukti kapal ikan asing Vietnam tersebut setelah diserahkan pada pihaknya untuk melanjutkan proses penyidikan. Setelah itu, dia mengatakan bahwa berkas dan hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya akan diserahkan pada Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses hukum.

        "Proses selanjutnya adalah pendalaman terkait dokumen yang telah dikumpulkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Batam KKP. Tentunya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia," jelasnya.

        Baca Juga: Realisasi Belanja KKP Tahun 2021 Capai 98,89%

        Sebelumnya, Direktorat Jenderal PSDKP juga berhasil mengamankan kapal ikan asing KM. PKFB 316 berbendera Malaysia di perairan Belawan pada Rabu (24/8/22) lalu. Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim dari Kapal Pengawas Hiu 08 milik KKP di Selat Malaka.

        "Penyidikan yang dilakukan rekan-rekan Stasiun PSDKP Belawan akan menetapkan Nakhoda KM. PKFB 316, yaitu Mr. Yu Htwe dengan sangkaan pasal 92 jo pasal 26 ayat (1), dan pasal 98 jo 42 ayat (2) UU RI No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan," katanya.

        Lebih lanjut, Adin memaparkan bahwa kapal ikan asing yang melanggar dan tertangkap oleh Kapal Pengawas Pemerintah Indonesia dan sudah menjadi putusan tetap atau inkracht dari pengadilan dengan putusan barang bukti kapal perikanan dirampas untuk negara, akan diusulkan untuk dimanfaatkan bagi pembangunan di bidang kelautan dan perikanan. Mulai dari pendidikan, pelatihan, dan kelompok atau koperasi nelayan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: