Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        LPSK Beri Rekomendasi Pengurangan Hukuman Bagi Bharada E, Ternyata Ini Alasannya

        LPSK Beri Rekomendasi Pengurangan Hukuman Bagi Bharada E, Ternyata Ini Alasannya Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan rekomendasi untuk pengurangan hukuman terhadap salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J, yaitu Bharada Eliezer atau Bharada E

        LPSK akan memberikan hasil rekomendasi ini sebagai jawaban dari permintaan Bharada E sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama mengungkap kasus. Rekomendasi ini ditujukan langsung kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

        "Nanti kami koordinasikan dengan Kejagung terkait untuk proses persidangan seperti apa. Termasuk rekomendasi kami untuk pengurangan hukuman juga kami sampaikan dalam waktu dekat," ungkap Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias pada Rabu (31/8/2022) sebagaimana dikutip dari PMJ News.

        Baca Juga: Ya Ampun... Serius? Pakar Hukum Pidana Sebut Rekonstruksi Kasus Ferdy Sambo Malah Membuat Viktimisasi Brigadir J

        Susi berujar koordinasi itu berkaitan dengan berkas perkara tersangka Bharada E yang telah diserahkan kepada Kejaksaan dari Penyidik Polri.

        Meskipun pada kabar terbaru menyatakan bahwa berkas Bharada E masih P-19 artinya harus ada yang dilengkapi kembali oleh penyidik.

        "Yang pasti kami akan koordinasi dengan Kejagung dalam waktu dekat, minggu-minggu ini lah," sebutnya.

        Baca Juga: Makan Waktu Sampai 7,5 Jam, Terdapat Perbedaan Pengakuan Tersangka di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

        Kendati demikian, Susi tak ingin berandai-andai apakah ke depan Bharada E bisa mendapatkan vonis yang ringan oleh majelis hakim. Sebab, semua juga tergantung atas konsistensi keterangan yang berangkutan selama persidangan



        "Tergantung hakim sekali lagi kami kirim surat atensi ke hakim terkait peran dia sebagai JC dan akan terungkap juga fakta di persidangan. Yang kami jaga konsistensi yang bersangkutan mengungkap kasus ini. Kalau dia keterangannya ba-bi-bu ya ada kemungkinan kita cabut JC nya," tuturnya.

        Baca Juga: Jalani Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Banyak Menunduk, Ahli Forensik Emosi: Kemungkinan Ada...

        "Bisa (dapat pengurangan), jadi esensi itu kita jaga, apa buah dari dia bisa ungkap kejahatan ya salah satunya pengurangan hukuman. Kalau jadi napi ya dia mendapat haknya, itu berbarengan dari pembelaan kuasa hukum kalau kuasa hukum bisa mendapatkan atau membebaskan dengan pledoinya ya melalui pembuktian dan sebagainya," sambungnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: