Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ya Ampun... Serius? Pakar Hukum Pidana Sebut Rekonstruksi Kasus Ferdy Sambo Malah Membuat Viktimisasi Brigadir J

Ya Ampun... Serius? Pakar Hukum Pidana Sebut Rekonstruksi Kasus Ferdy Sambo Malah Membuat Viktimisasi Brigadir J Kredit Foto: Suara.com/Yasir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peristiwa Duren Tiga Berdarah terus mendapat perhatian publik. Kini kasus yang menyeret seorang Jenderal Polisi ini masuk tahap rekonstruksi.

Mengenai hal ini, Pakar hukum pidana Prof DR Mudzakkir mengatakan adanya rekonstruksi polisi malah membuat semakin tidak jelas motif pembunuhan yang diduga dilakukan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo terhadap ajudannya Brigadir Joshua.

Bahkan tindakan yang kemarin dilakukan itu membuat korban kejahatan mengalami viktimisasi.

''Imbas rekonstruksi kemarin korban kejahatan yang sudah meninggal mengalami viktimsasi (dikorbankan lagi). Ini karena Brigadir J selaku korban kejahatan digambarkan sebagai pelaku kejahatan tindak pidana pelecehan seksual. Padahal laporan adanya tindakan pelecehan seksual itu sebelumnya oleh penyelidik telah dinyatakan tidak cukup bukti. Jadi itulah keganjilan yang ketika mencermati rekonstruksi kasus Ferdy Sambo kemarin,'' kata Mudzakkir dilansir dari Republika pada Rabu pagi, (31/08/2022).

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Nggak Ditahan Layaknya Ibu-ibu Lain yang Bermasalah, Rocky Gerung Dorong Polisi Minta Maaf: Pengakuan Ketidakadilan!

Tak hanya itu, lanjutnya, di dalam penyelenggaraan rekonstruksi kemarin tersebut ada keganjilan lain yang juga terasa.

Hal itu adalah tidak diperbolehkannya pengacara korban untuk hadir dalam acara tersebut. Padahal dia adalah pihak yang berperkara.

''Akibatnya rekonstruski polisi malah membuat pencarian motif kasus ini semakin tidak jelas.Tampaknya ke depan kasus Sambo ini akan tidak sederhana serta tampaknya proses akan rumit,'' tegas Mudzakkir.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: