Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ditemukan Perintah Cuci Baju Usai Tembak Brigadir J, Komnas HAM: Ini Salah Satu Extra Judicial Killing

        Ditemukan Perintah Cuci Baju Usai Tembak Brigadir J, Komnas HAM: Ini Salah Satu Extra Judicial Killing Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Fakta terbaru dalam penyelidikan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ungkap adanya fakta cuci baju setelah penembakan.

        Perintah mencuci baju ini bertujuan untuk menghilangkan residu bekas penembakan atau Gunshot Residue (GSR) sesaat setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

        Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyebut hal tersebut menjadi salah satu bagian obstruction of justice atau upaya penghalangan proses hukum.

        Baca Juga: Komnas HAM Tunjukan Foto Terbaru Sesaat Setelah Brigadir J Dieksekusi: Ini Pembunuhan di Luar Proses Hukum!

        "Kami temukan misalnya ada perintah bajunya dicuci untuk menghilangkan GSR," kata Anam kepada wartawan di kantornya di Jakarta, Kamis (1/9/2022).

        Namun Anam tidak membeberkan sosok yang memerintahkan dan juga pihak yang diperintah untuk mencuci baju. Dalam kasus ini, Anam menyebut banyak ditemukan upaya obstruction of justice, sehingga polisi harus berhati-hati dalam penyelidikannya.

        "Kenapa saya bilang hati-hati? Karena memang TKP-nya rusak, karena memang skenarionya juga rusak," ujarnya.

        Sebelumnya, ia mengemukakan, berdasarkan temuan faktual dari hasil investigasi lembaganya menunjukkan jika pembunuhan Brigadir J tersebut termasuk dalam tindakan extra judicial killing.

        "Berdasarkan temuan faktual dalam peristiwa kematian Brigadir J, disampaikan bahwa terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan tindakan Extra Judicial Killing yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual," kata Anam saat konferensi pers di kantornya di Jakarta, Kamis (1/9/2022).

        Baca Juga: Ada yang Kritik Kapolri Soal Kasus Brigadir J, Ali Ngabalin Marah-marah Nggak Terima: Kalian Siapa Sih?

        Ia menyebutkan, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J masuk dalam kategori extra judicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum.

        "Extra Judicial Killing terhadap Brigadir J terjadi dengan perencanaan di lokasi Rumah Saguling III (rumah pribadi Ferdy Sambo)," jelas Anam.

        Namun, jumlah pelaku penembakan terhadap Brigadir J belum terjawab Komnas HAM. Berdasarkan isu yang beredar, selain Bharada E, Ferdy Sambo juga disebut-sebut turut menembak Brigadir J.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: