Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Simak! Ini 5 Kesimpulan yang Dikeluarkan Komnas HAM atas Kasus Pembunuhan Berencana yang Menewaskan Brigadir J

        Simak! Ini 5 Kesimpulan yang Dikeluarkan Komnas HAM atas Kasus Pembunuhan Berencana yang Menewaskan Brigadir J Kredit Foto: Suara.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kesimpulan hasil penyelidikan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah dirilis Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 

        Hasilnya ada sejumlah kesimpulan dan rekomendasi kepada Polri yang menangani kasus ini yang tertuang dalam laporannya.



        Berikut lima kesimpulan Komnas HAM terkait kasus Brigadir J:

        Baca Juga: Mengaku Mengalami Pelecehan Seksual oleh Brigadir J, Putri Candrawathi: Lebih Baik Mati!

        • Telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di Rumah Dinas eks Kadiv Propam di Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan.

        • Peristiwa pembunuhan Brigadir J dikategorikan sebagai tindakan Extra Judicial Killing.

        • Berdasarkan hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak.

        • Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Sdri. PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022.

        • Terjadinya Obstruction of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J.


        Baca Juga: 7 Anggota Polisi Ini Jadi Tersangka Obstruction of Justice dalam Kasus Brigadir J, Ini Daftarnya

        Salah satu kesimpulannya terdapat dugaan kuat tindak kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang, pada 7 Juli 2022. Kesimpulan itu menuai pro kontra baru.

        "Berdasarkan kesimpulan dari temuan dan analisis fakta peristiwa terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM RI menyampaikan rekomendasi Kepada Kepolisian Republik Indonesia sebagai Institusi Negara yang memiliki kewenangan penegakan hukum di Indonesia," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat menggelar konferensi pers di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

        Baca Juga: Terungkap! Komnas HAM Sebut Ada Perintah untuk Mencuci Baju Brigadir J, Ternyata Oh Ternyata...

        Komnas HAM juga telah menyerahkan rekomendasi penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J ke Polri, Kamis (1/9/2022).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: