Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Walau Terlibat Pembunuhan Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Memang Harus Tak Ditahan

        Walau Terlibat Pembunuhan Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Memang Harus Tak Ditahan Kredit Foto: Suara.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Putri Candrawati yang tak ditahan meski terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua atau Brigadir J terus menjadi sorotan publik.

        Bahkan banyak diantaranya yang menyebut hal ini adalah contoh ketidakadilan yang terjadi dalam hukum. Bagaimana tidak, pasal yang disangkakan kepada istri Ferdy Sambo tersebut sangat berat, yakni hukuman seumur hidup hingga ancaman hukuman mati.

        Baca Juga: Ketidakadilan, Perlakuan Spesial Istri Ferdy Sambo Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

        Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani turut buka suara terkait sentimen-sentimen masyarakat ini. Ia membenarkan bahwa perbedaan perlakuan ini tentu akan melukai hati masyarakat luas.

        "Perbedaan perlakuan tentu akan memantik rasa ketidakadilan," tegasnya, Sabtu (3/90).

        Namun dalam kasus ini, Andy meminta masyarakat untuk melihat kembali status hukum Putri. Menurutnya, kurang pas apabila membandingkan status penahanan Putri dengan terpidana wanita lainnya yang memang sudah mendapatkan vonis hakim.

        "Jadi ada beberapa penyandingan yang tidak tepat untuk penangguhan tahanan pada perempuan berhadapan dengan hukum sebagai tersangka," ujar dia.

        Baca Juga: Tragedi Magelang, Istri Ferdy Sambo Diperkosa Brigadir J Saat Sakit

        Menurutnya, keputusan kepolisian yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan PC karena memiliki anak yang masih balita bukanlah suatu pengistimewaan. Menurutnya, inilah yang seharusnya dilakukan kepolisian kepada para tersangka wanita yang memiliki kondisi serupa dengan PC.

        “Keputusan pihak kepolisian pada kasus PC adalah justru keputusan yang semestinya, bukan pengistimewaan," kata Andy.

        Baca Juga: Naikkan Harga BBM Saat Masyarakat Fokus Kawal Kasus Ferdy Sambo, Prank Jokowi Luar Biasa!

        “Sebaliknya penolakan pada permohonan penahanan pada kondisi serupa pada perempuan tersangka lainnya, itu yang keliru. semoga dipahami ya,” tambah dia

        Menurut Andy inilah yang semestinya didorong bersama agar permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka terpidana wanita dengan kondisi serupa, agar dipertimbangkan haknya. Dengan kata lain, Andy berharap, kepolisian dapat memberlakukan hal serupa tidak hanya kepada istri mantan Kadiv Propam Polri saja.

        Baca Juga: Hilangkan Bukti Kunci Pembunuhan Brigadir J, Dua Anak Buah Ferdy Sambo Dihukum Berat

        “Berharap keputusan semestinya ini akan menjadi landasan mereview posisi-posisi tahanan perempuan tersangka saat ini dan menjadi standar ke depan oleh pihak kepolisian, apalagi di banyak daerah tidak punya ruang tahanan khusus bagi perempuan, atau overcrowding dan tidak punya fasilitas yang memadai untuk laktasi, ruang gerak anak, dan lain-lain,” paparnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: