Bharada E Emosi Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, LPSK: Pengakuan Setiap Tersangka Berbeda-beda
Bharada E alias Richard Eliezer emosi saat proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat berlangsung di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Mengenai Bharada E yang sempat naik pitam ini disampaikan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo. Ia mengatakan Bharada E emosi karena menilai keterangan tersangka lain tidak sesuai seperti apa yang terjadi.
"Keterangan tersangka lain Bharada E nilai tidak seperti yang terjadi," ujarnya dicuplik dari Okezone, Senin (05/09/22).
Baca Juga: LPSK Ngaku Sudah Tahu Penyebab Ferdy Sambo Marah Besar: Dari Keterangan Bharada E...
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias juga mengatakan hal yang sama. Ia mengatakan, emosi Bharada E hanya bersifat sementara.
Namun demikian, menurutnya Bharada E sempat merasa tertekan karena ada perbedaan versi yang disampaikan.
"Karena ada perbedaan versi yang disampaikan, jadi dari pengakuan dari beberapa tersangka berbeda-beda. Tapi kan mereka dikasih kesempatan untuk memperagakan dengan peran pengganti seperti itu," jelasnya.
Susi menerangkan, dalam kasus ini keterangan para tersangka kerap berbeda. Hal tersebut seperti berbeda antara satu dengan yang lain.
Baca Juga: Beda Nasib dengan Bharada E yang Gonta-Ganti Pengacara, Suara Bripda RR Justru Tidak Terdengar
"Karena masing-masing ada beda kesaksian antara misalnya Bharada E beda, Pak FS beda, terus kemudian Kuat beda, masing-masing beda, kemudian diganti dengan peran pengganti," jelas Susi.
"Ketika perbedaan-perbedaan awalnya si Bharada E merasa tertekan aja, karena kok beda dengan (keterangan) saya. Kaget lebih tepatnya. Peran pengganti itu memang penyidik yang minta, nah dia agak kaget karena kesaksiannya dia dengan teman-temannya," tukasnya.
Diketahui, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Pantas Lawan Bharada E Saat Rekonstruksi, Rupanya Ini Tujuan Ferdy Sambo
Mereka terjerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty