Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Perjuangkan Haknya, Ratusan Petani Kelapa Sawit Malah Dapat 'Surat Cinta' Anak Perusahaan Sinar Mas

        Perjuangkan Haknya, Ratusan Petani Kelapa Sawit Malah Dapat 'Surat Cinta' Anak Perusahaan Sinar Mas Kredit Foto: Austindo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ratusan petani kelapa sawit yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) Hidup Baru mitra PT Mega Nusa Inti Sawit (MNIS) harus menerima kenyataan perjuangan mereka atas  atas dana premium Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) justru berhadiah tak sesuai harapan.

        Pihanya malah dikeluarkan dari lingkup sertifikasi RSPO. TBS mereka pun tak boleh lagi diantar ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Indrasakti, tempat mereka biasa mengantar. 

        Baca Juga: Pengembangan Perkebunan Sawit Jadi Strategi Pembangunan Pedesaan

        Kepada elaeis.co kemarin, Ketua KUD Hidup Baru, Muhammad Rokim, kalau berdasarkan 'surat cinta' PT. MNIS tertanggal 31 Agustus 2022 lalu, KUD Hidup Baru sudah dikeluarkan anak perusahaan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (PT.SMART) itu dari lingkup sertifikat RSPO. 

        Soalnya di surat itu disebutkan apabila sebelum tanggal 3 September 2022 KUD Hidup Baru mau menarik surat nomor 31/KUD-HB/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022 dan menyatakan bersedia untuk diaudit RSPO, maka KUD Hidup Baru kembali masuk ke lingkup sertifikasi RSPO PT MNIS.

        Tapi kalau tidak mau juga lantaran belum ada kejelasan dana premium sharing yang menjadi inti surat tanggal 20 Juli 2022 itu, maka dianggap keluar dan TBS KUD Hidup Baru tak bisa lagi masuk ke PKS Indrasakti (INKM). 

        "Perusahan tetap membeli TBS kami dengan harga Disbun tapi pengirimannya ke pabrik PT Bumipalma di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Biaya yang muncul akibat pengiriman TBS itu menjadi tanggungjawab kami," terangnya. 

        Baca Juga: Kebijakan Ekspor Sawit US$0/Ton Dinilai Efektif Kurangi Beban Eksportir, Ini Kata Kemenkeu!

        Keputusan ini jelas membikin Rokim keberatan. Soalnya waktu KUD Belilas Mandiri belum punya sertifikat RSPO, perusahaan memberikan subsidi transportasi kepada Belilas Mandiri. 

        "Kenapa giliran kami yang mundur dari RSPO lantaran meminta hak, tidak difasilitasi? Sementara kami sama-sama bermitra dengan PT MNIS nya," katanya kesal.

        Rokim tak menampik kalau sebelumnya KUD Hidup Baru ada diajak oleh tim auditor RSPO ketemuan di salah satu kedai kopi di Belilas, Inhu. 

        Baca Juga: Industri Sawit Nyatakan Siap Pasok CPO Untuk Program B40

        Tim itu menanyakan kenapa Hidup Baru mundur dari RSPO. "Kami terangkan semua, termasuk upaya kami meminta kejelasan dana premium sharing yang menjadi hak petani," katanya. 

        Dalam berita elaeis.co sebelumnya disebutkan bahwa tak kurang dari 383 petani kelapa sawit anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Hidup Baru sudah tak mau lagi ikut program sertifikasi RSPO.  

        "Sertifikat bikinan Eropa itu enggak ada timbal baliknya kepada kami petani. Padahal sudah sejak 2014 kami punya Sertifikat RSPO itu. Jadi, ini kan tim RSPO akan audit sertifikasi lagi nih di perkebunan mitra PT Mega Nusa Inti Sawit. Nah, kami enggak mau lagi ikut," kata pengurus koperasi. 

        Surat penolakan itu pun sudah dilayangkan pengurus KUD secara tertulis kepada PT Mega Nusa Inti Sawit pada 20 Juli 2022 lalu. Penolakan perpanjangan sertifikasi RSPO itu dilakukan sampai ada kesepakatan tentang insentif dari program sertifikasi itu. 

        Baca Juga: Jadi Konsumen Besar Minyak Sawit Indonesia, Begini Perkembangan Minyak Nabati di Uni Eropa

        Elaeis.co sudah berusaha meminta konfirmasi dari tim audit RSPO, termasuk manajemen PT MNIS terkait dana premium hingga sangsi yang diberikan kepada KUD Hidup Baru. Tapi sampai berita ini dipublish, keduanya belum memberikan tanggapan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: