Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kominfo Masih Lakukan Investigasi Sumber Dugaan Kebocoran Data Pendaftaran Kartu SIM HP Indonesia

        Kominfo Masih Lakukan Investigasi Sumber Dugaan Kebocoran Data Pendaftaran Kartu SIM HP Indonesia Kredit Foto: Kominfo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan meminta kepada semua pihak baik pengendali maupun berbagai pihak yang terkait bahu-membahu menjaga data pribadi masyarakat dari potensi serangan siber.

        "Indonesia lagi banyak serangan dan kita harus bahu-membahu, makanya hari ini kami mengundang Cyber Crime Polri juga agar pelaku (Dugaan Kebocoran Data Pendaftaran Kartu SIM Telepon Indonesia) ini juga harus ditindak," ujarnya dalam Konferensi Pers Update Dugaan Kebocoran Data Pendaftaran Kartu SIM Telepon Indonesia, di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).

        Baca Juga: Menkominfo Ungkap Peluang Kerja Sama Negara-negara ASEAN di Sektor Digital

        Menurut Semuel, saat ini perlu ada keseimbangan informasi agar pelaku tindak kejahatan kebocoran data pribadi tidak seolah-olah dianggap sebagai pahlawan. "Yang membocorkan juga kita perlu (mendapatkan hukuman sesuai peraturan yang berlaku), ini seolah-olah yang membocorkan itu pahlawan, (padahal) yang dibocorkan itu data-data kita juga," ujarnya. 

        Dirjen Semuel menilai, keseimbangan informasi memang tidak boleh hanya dilihat dari satu sisi karena terdapat dua pelanggaran bagi pelaku kebocoran data pribadi, yakni pelanggaran administratif dan pidana.

        "Yang pidananya seolah-olah tidak dijelaskan kepada publik, seolah-olah (pelaku kebocoran data pribadi) menjadi pahlawan. Memang bahwa setiap instansi perlu menjaga keamanan dan kerahasiaannya, itulah yang kita sedang lakukan dan pastikan agar masyarakat tidak dirugikan," jelasnya.

        Semuel menegaskan, setiap orang yang memperoleh data pribadi secara tidak sah tanpa sepengetahuan pemilik data dan pengendali data, maka perbuatan tersebut masuk dalam unsur pidana. 

        "Kebayang nggak data-data kita diambil atau digunakan orang tanpa seizin kita, memang situ harus bertanggung jawab, memang ada kerugiannya. Dia bisa juga selain sanksi administrasi, bisa dilakukan sanksi perdata. Namun, yang pidananya juga tolong di-cover both side ini," tandasnya.

        Baca Juga: 1,3 Miliar Data Pribadi Masyarakat Bocor di Tangan Hacker, Berikut Respons Kominfo

        Ia berharap, demi menjaga kepentingan seluruh masyarakat, kewaspadaan terhadap kebocoran data pribadi perlu menjadi perhatian semua pihak.

        "Kami sangat serius menangani hal ini. Kominfo tadi sudah berkoordinasi dan minta segera mereka (pengendali data pribadi) melakukan dan melaporkan kembali ke kami untuk bisa dimitigasi. Kalau memang ada kebocoran segera diberitahu kepada masyarakat siapa yang berdampak, supaya masyarakat juga bisa tahu, mereka harus hati-hati bagaimana untuk mengantisipasinya," jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: