Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sudah Dibui, Najib Razak Ternyata Masih Berstatus Anggota Parlemen, Kok Bisa?

        Sudah Dibui, Najib Razak Ternyata Masih Berstatus Anggota Parlemen, Kok Bisa? Kredit Foto: Reuters/Lai Seng Sin
        Warta Ekonomi, Kuala Lumpur -

        Status anggota parlemen ternyata masih melekat pada mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak yang tengah menjalankan hukuman 12 tahun penjara karena kasus korupsi.

        Hal itu telah ditegaskan oleh Ketua Parlemen Negeri Jiran, Azhar Azizan Harun, dengan alasan bahwa Najib telah mengajukan petisi untuk meminta pengampunan kerajaan.

        Baca Juga: Menangis Saat Divonis, Istri Najib Razak Senggol Emosi Rakyat Malaysia: Saya Seorang Ibu

        Diketahui, petisi itu mulai dilayangkan pada Jumat (2/9) lalu, atau 14 hari sejak Pengadilan Federal Malaysia mengukuhkan vonis bersalah Najib atas skandal mega korupsi 1Malaysia Development Bhd (1MDB).

        Azhar menekankan bahwa Najib hanya akan didiskualifikasi sebagai anggota parlemen jika permohonan pengampunannya tersebut ditolak.

        "Artinya, status Najib Razak sebagai anggota parlemen Pekan, tetap tidak berubah, dan hanya berakhir setelah (urusan) petisi selesai," kata Azhar dalam sebuah pernyataan, Senin (5/9).

        Di bawah hukum Malaysia, setiap anggota parlemen akan didiskualifikasi dari jabatannya, jika dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman lebih dari satu tahun penjara atau menerima denda tidak kurang dari RM 2 ribu (Rp6,6 juta). Aturan ini akan diberlakukan kecuali jika individu tersebut menerima pengampunan kerajaan.

        Pada 23 Agustus, Pengadilan Federal menolak upaya banding terakhir Najib untuk membatalkan hukuman 12 tahun penjara dan denda RM 210 juta (Rp696 miliar), atas tujuh dakwaan terkait kasus penggelapan dana dari mantan unit 1MDB.

        Tuduhan terhadap Najib itu melibatkan transfer RM42 juta (Rp139 miliar) dari SRC International, mantan anak perusahaan 1MDB, ke rekening bank pribadinya pada 2014 hingga 2015.

        Mantan penguasa itu dinyatakan bersalah atas tiga tuduhan pelanggaran pidana kepercayaan, tiga tuduhan pencucian uang, dan satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan. Putusan ini telah dibacakan oleh Pengadilan Tinggi pada Juli 2020 lalu, di mana ia kemudian dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda RM 210 juta.

        Vonis tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Banding pada 8 Desember 2021. Najib yang masih tak terima, lantas mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Federal pada 25 April tahun ini.

        Najib lalu mulai menjalani hukumannya di Penjara Kajang di Selangor segera setelah keputusan Pengadilan Federal diberikan. 

        Baca Juga: Rakyat Malaysia Bersorak, Istri Najib Razak Ikut Dibui 10 Tahun juga Disuruh Bayar Denda 970 Juta Ringgit

        Selama akhir pekan lalu, mantan PM itu dirawat di Rumah Sakit Kuala Lumpur untuk menjalani pemeriksaan medis.

        Menurut Star, Najib dikirim ke rumah sakit setelah mengalami 'episode yang tidak diketahui' di penjara. FMT, sementara itu, melaporkan bahwa Najib mengalami rasa sakit.

        Sementara dalam sebuah pernyataan pada Senin sore, putri Najib, Nooryana Najwa mengatakan bahwa ayahnya memiliki masalah berulang dengan perutnya. Dia mengatakan bahwa Najib sangat rentan terhadap sakit maag yang bisa kambuh selama stres atau setelah episode gastritis

        Namun, pada hari Senin hari ini, The Malaysian Insight mengungkap bahwa Najib hadir untuk persidangan lain yang masih terkait dengan kasus 1MDB.

        Dilaporkan CNA bahwa Najib menghadapi empat dakwaan lain sehubungan dengan skandal 1MDB.

        Pekan lalu, istri Najib, Rosmah Mansor juga dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tinggi Malaysia. Ia divonis 10 tahun penjara dan denda RM 970 juta atas tiga tuduhan korupsi, di mana ia dituding meminta dan menerima suap dari proyek triliunan rupiah.

        Namun, Rosmah, yang mengaku tidak bersalah, telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: