Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Brigadir J Setrika Seragam Anaknya Setara dengan Kerja ART, Kekejaman Putri Candrawathi yang Sesungguhnya

        Brigadir J Setrika Seragam Anaknya Setara dengan Kerja ART, Kekejaman Putri Candrawathi yang Sesungguhnya Kredit Foto: Suara.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Komunitas Civil Society Indonesia, Irma Hutabarat mengaku heran dengan sikap Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dalam memperlakukan ajudannya. 

        Hal itu lantaran terdapat dua ajudan mantan Kadiv Propam yang sering diberikan tugas mengantarkan makanan sampai menyetrika baju pakaian anak Ferdy Sambo.

        "Ada dua polisi disuruh mengantarkan makanan ke sekolah Taruna. Sedangkan seorang sopir suruh tinggal di rumah yang namanya Kuwat Maruf," kata Irma Hutabarat dikutip dari video akun TikTok @raniluspegutra.

        Baca Juga: Apa Itu Uji Poligraf Menggunakan Alat Lie Detector yang Diikuti Ferdy Sambo Cs? Ternyata Ini Cara Kerjanya

        Irma Hutabarat lantas mempertanyakan tugas Kuat Ma’uf yang justru terlihat lebih santai ketimbang dua ajudan Ferdy Sambo.

        "Aneh nggak sih polisi disuruh mengerjakan tugas sopir. Terus sopir di rumah nggak tidak ngapa-ngapain. Itu juga harus jadi pertanyaan yang harus dijawab. Emang biasa seperti itu," lanjut Irma Hutabarat.

        Karena penasaran apakah seorang ajudan boleh membantu pekerjaan rumah atau tidak. Irma Hutabarat langsung mengadu hal itu kepada Irjen Irianto.

        "Lalu saya tanya Irjen Irianto, saya bilang pak emang polisi boleh nganterin anak, setrika baju anak atau yang urusannya rumah tangga," tuturnya.

        Baca Juga: Cek Fakta! Benarkah di Rumah Ferdy Sambo Ada Ruangan Penyiksaan dan Kumpulan Patung dari Mayat?

        "Terus jawabannya nggak boleh, ajudan itu kata Irjen Irianto ada harkat dan martabatnya," pungkas Irma Hutabarat.

        Hingga saat ini, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo total telah menetapkan lima tersangka. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

        Terkecuali Bharada E, empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

        Baca Juga: ''Jokowi Panik, Kritik Dibungkam'', Diskusi BBM Naik Malah Diganti Jadi Bahas Istri Ferdy Sambo

        Sedangkan Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Dia terancam hukuman lebih ringan, yakni 15 tahun penjara.

        Kepada penyidik, Ferdy Sambo selaku dalang dari kasus pembunuhan ini mengaku membunuh Brigadir J karena harkat dan martabat keluarganya dilukai oleh Brigadir J. Peristiwa yang disebut melukai harkat dan martabatnya itu terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: