Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

''Jokowi Panik, Kritik Dibungkam'', Diskusi BBM Naik Malah Diganti Jadi Bahas Istri Ferdy Sambo

''Jokowi Panik, Kritik Dibungkam'', Diskusi BBM Naik Malah Diganti Jadi Bahas Istri Ferdy Sambo Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Acara Catatan Demokrasi bertajuk ‘BBM naik, Hidup Makin Sulit’ gagal tayang pada jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya, Selasa (6/9/2022), pukul 20:00 WIB.

Acara diskusi tersebut diganti dengan acara serupa dengan tajuk berbeda, "Berstatus Tersangka Putri Candrahwathi Tak Ditahan, Kenapa?".

Baca Juga: Gak Tangisi Lagi Kenaikan BBM, Pengakuan Anak Buah Megawati: Dulu Beda, Sekarang Sudah Berubah

Sontak hal ini menjadi perdebatan, apalagi Eks Sekretaris BUMN, Said Didu bercuit tentang hal ini dan mengundang reaksi dari sejumlah netizen.

“Setelah 30 menit lalu dapat pemberitahuan bahwa acara dibatalkan,” kata Said Didu jelang acara ditayangkan dari jadwal yang direncanakan, melalui akun Twitter pribadinya Selasa (6/9).

Netizen menilai pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sedang tak baik-baik saja bahkan panik.

“TV one masih ngurusin Sambo bang, gak berani dia bahas BBM,” tulis akun Twitter @Bah***.

Bukan hanya itu, Netizen jagat Twitter juga menyinggung rezim yang menurutnya panik karena acara tersebut.

“Yaelaaaaah rezim panik. Sebisa mungkin suara kritis harus dibungkam,” kata pengguna akun Twitter lainnya @Adus***.

“Jd inget jaman Orde Baru.. dulu media memang dibredel demokrasi dikekang tp gak apa2 hidup jaman itu enak semua barang serba murah,” ucapnya @tir***

Begitu pun @FF*** yang menyebut kebebasan pers mulai dibatasi.

Baca Juga: Golkar Ingin Ikut Tentukan Pengganti Anies Baswedan, Takut Kecolongan Partai Penguasa?

“Apakah kebebasan Pers mulai dibatasi? Sesuai dengan UU No.40 Tahun 1999 UU Pers Pasal 18 Ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3),” pungkas @FF***.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: