Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Selain Putri Candrawathi dan Susi, Ini Nama Perempuan Lainnya yang Tersangkut Kasus Ferdy Sambo

        Selain Putri Candrawathi dan Susi, Ini Nama Perempuan Lainnya yang Tersangkut Kasus Ferdy Sambo Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdy Sambo belum tamat. Kali ini nama seorang polwan, yaitu AKP Dyah Candrawati menjadi polwan yang pertama yang diperiksa sidang etik. 

        AKP Dyah Candrawati diketahui bertugas di divisi Propam Mabes Polri. Komisi etik membawanya ke sidang etik karena diduga melanggar kode etik dalam kasus Irjen Ferdy Sambo.

        Namun yang bersangkutan diperiksa tidak ada kaitannya dengan menghalang-halangi proses penyidikan kematian Brigadir  J.

        Baca Juga: 3 Kapolda Dicurigai Bantu Ferdy Sambo, Ternyata Salah Satunya Pernah Temui Kamaruddin? 'Dia Minta Jangan Terlalu Keras'

        Pernyataan ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada awak media.

        "Jadi tidak ada keterkaitannya dengan obstruction of justice," jelasnya dilansir dari PMJ news, Rabu (7/9).

        Kata dia yang bersangkutan akan dihadapkan ke persidangan bersama Komisi Etik.

        Baca Juga: Ragukan Hasil Tes Kebohongan Ferdy Sambo Cs, Irma Hutabarat: Tak Masuk Akal Pembunuh yang Bohong Tiba-tiba Jujur

        Lebih lanjut Dedi mengungkapkan, pelanggaran yang diduga dilakukan oleh AKP Dyah Candrawati dalam kasus Ferdy Sambo termasuk kategori sedang.

        Jabatan yang diemban adalah Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri. 

        Komisi etik membawanya ke sidang etik karena diduga melanggar kode etik dalam kasus Irjen Ferdy Sambo.

        Namun yang bersangkutan diperiksa tidak ada kaitannya dengan menghalang-halangi proses penyidikan kematian Brigadir  J.

        Baca Juga: Hari Ini Ferdy Sambo Bakal Jalani Tes Uji Kebohongan Pakai Lie Detector, IPW: Ini Alat Pendukung Saja

        Disisi lain, penyidik tengah fokus melengkapi berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana, yang sebelumnya dikembalikan Kejagung. 

        Kelima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

        Diketahui penyidik memiliki waktu dua minggu untuk melengkapi berkas perkara lima tersangka itu. Dan saat ini juga tengah merampungkan berkas tujuh tersangka obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir J.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: