Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DJKA Pastikan Tak Ada Pungutan Liar di Area Parkir Stasiun Bekasi Timur

        DJKA Pastikan Tak Ada Pungutan Liar di Area Parkir Stasiun Bekasi Timur Kredit Foto: Antara/Arif Firmansyah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Praktik pengutan liar di area parkir Stasiun Bekasi Timur sempat menjadi perbincangan warganet. Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) memastikan bahwa pemberitaan di media sosial terkait asumsi terjadinya pungutan liar yang terjadi di area lahan Stasiun Bekasi Timur adalah tidak benar.

        DJKA melalui Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Jakarta dan Banten telah melakukan tindak lanjut berupa klarifikasi kepada pihak penyelenggara usaha parkir terkait berita tersebut.  

        Baca Juga: Tingkatkan Infrastruktur Jalur Kereta Api, Pemprov Banten Siapkan Rel Ganda

        Kepala BTP Wilayah Jakarta dan Banten Rode Paulus menegaskan bahwa PT. Totabuan Manajemen Parkir merupakan pihak yang secara resmi mengelola lahan parkir di Stasiun Bekasi Timur. “DJKA telah memberikan persetujuan sewa secara resmi kepada PT Totabuan Manajemen Parkir sesuai prosedur yang berlaku,” kata Rode dalam keterangannya, Kamis (8/9/2022).

        Lebih lanjut Rode menjelaskan bahwa lahan parkir pada Stasiun Bekasi Timur tersebut merupakan Barang Milik negara (BMN) yang masuk dalam inventaris milik BTP Wilayah Jakarta dan Banten. Dalam hal ini, skema kegiatan sewa yang dilakukan PT. Totabuan Manajemen Parkir telah sesuai dengan PMK 115/2020.

        Tahap awal proses sewa lahan dilakukan setelah PT Totabuan Manajemen Parkir mengajukan permohonan kepada Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta dan Banten untuk diteruskan ke Kementerian Keuangan (sebagai pengelola barang).

        “Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan perjanjian sewa kepada DJKA Kemenhub (sebagai pengguna barang) dan mulai berlaku sejak 27 April 2022,” sambung Rode.

        Baca Juga: Loyalis Anies Baswedan Soal APBD Digunakan Buat Bisnis Formula E: Gak Ada Masalah, Malah Bagus!

        Dalam menjalankan kewajiban sesuai perjanjian, PT. Totabuan Manajemen Parkir telah membayar sewa kepada Kementerian Keuangan yang kemudian dimasukkan ke Kas Negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

        Terkait dengan aduan yang disampaikan oleh masyarakat, Rode menyebut bahwa pihaknya juga telah memastikan agar tidak perlu ada lagi biaya parkir yang dibebankan kepada ojek online.

        “Permasalahan ini sebetulnya sudah kami tindak lanjut dan selesaikan sejak dua minggu lalu dan kami pastikan tidak ada pungutan atau biaya parkir yang harus dibayar oleh pengemudi ojek online,” jelas Rode Paulus. 

        Baca Juga: KPK Diserang Gegara Periksa Anies Baswedan, Pengamat: Tampak Seperti Aksi Corruptor Fightback

        Adapun informasi mengenai biaya sebesar Rp1.000,- yang dikenakan oleh PT. Totabuan Manajemen Parkir kepada pengemudi ojek online merupakan retribusi atas penurunan penumpang di lahan parkir yang termasuk ke dalam perjanjian sewa. Retribusi ini dikenakan dengan alasan kegiatan penurunan penumpang oleh ojek online tersebut sempat menyebabkan operasional lahan parkir menjadi overload

        Kendati demikian, Rode memastikan bahwa manajemen parkir bagi ojek online sudah dikondisikan agar tidak perlu lagi mememasuki area parkir berbayar. “Kami arahkan agar pengemudi ojek online menurunkan penumpang di area drop off yang sudah tersedia di luar wilayah yang dikelola oleh PT. Totabuan Manajemen Parkir,” jelas Rode.

        Baca Juga: Jasa Raharja Pastikan Korban Kecelakaan Odong-Odong Tertabrak Kereta Api di Serang Dapat Santunan

        Oleh sebab itu, Rode berharap agar para penumpang yang ingin menggunakan jasa KA di Stasiun Bekasi Timur tidak perlu lagi khawatir dan bingung. “Kami akan terus memastikan kenyamanan dan keamanan penumpang yang akan memanfaatkan fasilitas atau menggunakan jasa kereta api,” pungkas Rode. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: