Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ngaku Pasrah dengan Hasil Putusan Sidang Etik Kasus Brigadir J, Bripka RR Tetap Akan Banding Jika Hukumannya Dirasa Tidak Sesuai

        Ngaku Pasrah dengan Hasil Putusan Sidang Etik Kasus Brigadir J, Bripka RR Tetap Akan Banding Jika Hukumannya Dirasa Tidak Sesuai Kredit Foto: Suara.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Babak baru pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J memasuki babak baru dengan dilakukannya rekonstruksi dan uji deteksi kebohongan. Sidang etik kepolisian pun telah dilakukan ke sejumlah anggota yang terlibat.

        Mengenai hal ini, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR mengaku pasrah dan menerima apa pun putusan sidang kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

        Seperti diketahui, sejumlah anggota Polri yang turut terlibat dalam pusaran kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah dipecat dalam sidang kode etik.

        Baca Juga: Bikin Ngelus Dada! Sudah Dikasih Duit Eh Diambil Lagi, Ini Pengakuan Bripka RR Soal Skenario Ferdy Sambo

        Brigadir Kepala (Bripka) Ricky Rizal pun pasrah bila akhirnya dia harus dipecat.

        "Saya enggak tahu itu (kesiapan mengundurkan diri, red). Yang saya tahu, dia pasrah saja. Yang penting, saya menyampaikan apa adanya," kata Pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar di Mabes Polri, Kamis (8/9/2022).

        Erman menyebut kliennya akan mengajukan banding apabila diputuskan dipecat dalam sidang etik.

        "Toh, juga kalau saya dipecat, di situ saya akan banding kalau (hukumannya, red) tidak sesuai kesalahan saya," ujar dia, mengikuti pengakuan Bripka Ricky. Kini, Erman menyebut bahwa Ricky sedang mempersiapkan diri terkait putusan akhir dalam sidang etik yang akan dijalaninya.

        "Dalam (pemeriksaan, red) psikologi tadi, ada salah satunya, ya, mempersiapkan mental," pungkasnya.

        Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, polisi telah menetapkan lima tersangka, di antaranya Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Lalu, dua ajudan Sambo Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE).

        Baca Juga: Pengakuannya ke Komnas HAM Jadi Sorotan Tajam, Refly Harun dan Ahli Pidana Sebut Bharada E dalam Situasi 'Maju Kena Mundur Kena', Ada Apa?

        Terakhir ialah asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf (KM). Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

        Keempat tersangka pun sudah dilakukan penahanan, sedangkan Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: