Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Siapa Pengisi Kursi Mas Anies Baswedan? Nggak Nyangka! Gembong PDIP Sebut Nama Ini

        Siapa Pengisi Kursi Mas Anies Baswedan? Nggak Nyangka! Gembong PDIP Sebut Nama Ini Kredit Foto: Imamatul Silfia
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Teka-teki siapa sosok yang akan mengisi kursi Gubernur DKI Jakarta sepeninggal Anies Baswedan terus menjadi perhatian publik.

        Mengenai hal ini, Nama Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali menjadi salah satu sosok yang masuk kandidat Penjabat (Pj) Gubernur. Ia pun dinilai penuhi syarat jadi calon pengganti Anies Baswedan.

        Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Gembong Warsono.

        "Ada satu orang yang memenuhi syarat administrasi. Pak Sekda memenuhi syarat," kata Gembong, Jumat (9/9/2022).

        Baca Juga: Yang Nggak Suka Anies Baswedan Jangan Kelojotan! Diteriakin 'Bapak Politik Identitas', Perwakilan Gereja Jakarta: Anies Bapak Kesetaraan

        Gembong menjelaskan, secara administrasi, Marullah Matali merupakan satu-satunya aparatur sipil negara (ASN) yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya atau setara eselon I di Pemprov DKI. Sehingga memenuhi syarat diusulkan sebagai Pj Gubernur DKI.

        Syarat menjadi Pj Gubernur tertuang dalam pasal 201 ayat 10 pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

        Selain itu, juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 disebutkan penjabat gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.

        Adapun salah satu jabatan yang termasuk jabatan pimpinan tinggi madya yakni sekretaris daerah provinsi atau setara eselon I.

        Baca Juga: Anies Sering Dituding Tokoh Politik Identitas oleh PSI, Pengamat: Mereka Eksploitasi Berlebihan untuk Serang Anies

        Meski demikian, lanjut Gembong, DPRD DKI harus menyetorkan usulan tiga nama Pj Gubernur kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

        Tiga nama usulan dari DPRD DKI itu juga akan bersaing dengan tiga nama yang diusulkan Kementerian Dalam Negeri. Sehingga total ada enam nama yang akan digodok dalam pemiihan Pj Gubernur DKI.

        DPRD DKI memiliki waktu hingga 16 September 2022 untuk menyetorkan tiga nama usulan calon penjabat gubernur DKI kepada Kementerian Dalam Negeri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: