Soal Motif Ferdy Sambo Lakukan Pembunuhan Berencana Masih Misterius, Mahfud MD Tegaskan Hal Ini: Kalau Sudah Tidak Jelas...
Soal motif Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus menjadi pertanyaan publik.
Mengenai hal ini, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan motif pembunuhan Brigadir J sebenarnya tak harus ada. Hal ini karena menurut Mahfud, faktanya, Brigadir J tewas setelah ditembak Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan Mahfud MD menjawab pertanyaan wartawan soal motif sesungguhnya pembunuhan Brigadir J yang hingga kini misterius.
"Memang betul, kalau dari laporan (Komnas HAM) ini juga memang sudah jelas tuh perencanaan pembunuhan (berencana) pasal 340 dan 38 sehingga kalau Ferdy Sambo biasa mengelak soal Motif, itu tidak harus ada. Tapi boleh ada juga kadangkala hakim ingin tau juga karena motif itu apakah pelakunya ini orang sehat apa orang gila sehingga dicari motifnya," kata Mahfud saat konferensi pers usai menerima laporan Komnas HAM di kantornya, Senin (12/9/2022).
Baca Juga: 'Ente Jual Ane Beli!', Tantangan Denny Siregar Dijabanin Bjorka, Anies Baswedan Mulai Kesenggol!
Menurut Mahfud, soal motif yang tidak jelas itu seharusnya nantinya bisa diperdalam lagi oleh penyidik Polri. Polri, kata dia, tau persis mana yang perlu dan tidak perlu didalami.
"Kalau sudah tidak jelas sebenarnya cukup. Tapi apakah (karena motif) emosional, terencana itu terserah polisi yang mengolah dan polisi kan tau mana yang harus didalami mana yang tidak. Saya juga sudah koordinasi dengan Kapolri," katanya.
Terkait langkah-langkah perbaikan sebagaimana yang direkomendasikan oleh Komnas HAM, Mahfud memastikan bahwa langkah perbaikan itu sudah mulai dijalankan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Untuk langkah-langkah perbaikan yang disampaikan Komnas HAM, jalan. Saya juga sudah koordinasi dengan Kapolri dan Kapolri sudah melakukan langkah-langkah awal untuk menghentikan segala sesuatu yang tidak tepat dan tidak boleh terjadi di Polri," ujarnya.
Dia menambahkan, langkah-langkah awal yang dilakukan Kapolri menyelesaikan sengkarut kasus Ferdy Sambo itu nantinya akan dilembagakan. Langkah Kapolri itu akan disusun menjadi mekanisme pencegahan masalah dan dituangkan dalam peraturan Kapolri.
"Lalu nanti akan dilembagakan dan pencegahan itu nanti akan dibuat dalam sebuah mekanisme yang normal dalam peraturan Polri, sekarang dihentikan sudah dalam banyak kasus yang disebut sudah mulai dihentikan," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto