Kasus Kekerasan di Ponpes Gontor Jadi Perhatian Menteri PPPA hingga Kementerian Agama
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga melakukan kunjungan kerja ke Ponorogo dan mengajak seluruh pihak terkait duduk bersama merumuskan solusi kasus dugaan kekerasan yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Gontor, Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), Senin (12/9/2022).
Bintang mengajak sejumlah pemangku kepentingan termasuk Kementerian Agama, KPAI, aparat kepolisian, anggota DPR RI, hingga jajarannya di Jatim untuk duduk bersama dan memastikan ada rumusan solusi terbaik dari kasus dugaan kekerasan di pesantren tersebut.
Baca Juga: Skandal Kematian Santri, Menag Yaqut Akan Beri Sanksi ke Ponpes Gontor
"Kita harapkan seluruh pihak bisa duduk bersama mencari solusi terbaik untuk kepentingan terbaik kepada korban juga sehingga ke depan tidak perlu terjadi kasus serupa lagi," kata Bintang dalam keterangannya, Senin (12/9/2022).
Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan hingga mengakibatkan meninggalnya salah satu santri pondok pesantren Gontor Ponorogo, Albar Mahdi (17), siswa kelas XI SMA asal Palembang Sumsel menjadi perhatian masyarakat luas. Maka, Bintang menekankan pentingnya penyelesaian kasus dari hulu ke hilir, termasuk dari sisi tindakan pencegahan.
Ia juga mendorong agar satuan pendidikan berasrama terutama yang berbasis agama seperti Pondok Pesantren Gontor untuk mewujudkan tempat belajar yang ramah anak.
"Kami berharap ketentuan untuk mewujudkan satuan pendidikan yang ramah anak bisa diterapkan sehingga bisa memberikan tempat yang aman, nyaman, dan terlindungi bagi anak-anak," katanya.
Bintang juga menekankan bahwa penegakan hukum atas kasus tersebut menjadi ranah aparat kepolisian dan saat ini sedang dalam proses penanganan.
"Kami juga mohon dukungan teman-teman media agar bisa memberikan edukasi sehingga kasus ini bisa diselesaikan dengan baik," katanya.
Sampai sejauh ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama dengan Kemenag terus melakukan dialog dengan Pengurus Pondok Pesantren Gontor, dengan tujuan memetakan faktor-faktor risiko terjadinya kekerasan di lingkungan pondok pesantren. Hasil dari identifikasi ini dapat dijadikan dasar untuk menyusun mitigasi risiko kekerasan di lingkungan pondok pesantren, seperti menyusun sistem aduan, penanganan kasus, dan lain-lain.
Baca Juga: MUI Buka Suara Soal Tewasnya Santri Gontor karena Dianiaya
KemenPPPA juga berkoordinasi dengan Kemenag sebagai instansi yang memberikan izin Pondok Pesantren, untuk melakukan advokasi terkait pencegahan melalui program Pesantren Ramah Anak dengan memperkuat peran orang tua, penghuni pesantren (guru, pendamping asrama, dan santri) dalam melakukan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan Pesantren.
Selain itu, mendorong pesantren memiliki pedoman pola pengasuhan-bimbingan (parenting system) dan pergaulan di lingkungan pondok pesantren, membuat program evaluasi tentang penanganan keluhan atau masalah anak yang ditindaklanjuti secara sistematis dan positif.
Kemudian mengadakan evaluasi pelaksanaan pengasuhan dan peningkatan kualitas pembelajaran di asrama/pondok secara berkala dan memiliki peraturan dan mekanisme penanganan masalah peserta didik yang bijak, profesional, dan melindungi hak-hak anak.
Selanjutnya, KemenPPPA juga akan mengadvokasi Kemenag melakukan upaya penanganan kekerasan di lingkungan pesantren.
Baca Juga: Geger ASN Tewas dalam Mobil di Area Parkir DPRD Riau, KemenPPPA Langsung Berikan Pernyataan Tegas
KemenPPPA akan mendorong Kemenag menyusun kebijakan untuk semua satuan pendidikan yang menjadi binaannya agar mengembangkan upaya pencegahan kekerasan di satuan pendidikan serta memastikan pembentukan unit penanganan kasus yang ramah anak di satuan Pendidikan.
"KemenPPPA melalui Pemerintah daerah akan mengawal pendampingan korban dan memastikan penanganan kasus bagi pelaku berjalan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata Bintang.
Kepala Sub Dit Pendidikan Pesantren Kementerian Agama Basnang Said pada kesempatan yang sama mengatakan, Kemenag telah menerbitkan sebuah regulasi dengan menyusun buku pedoman bersama KemenPPPA yang mengatur agar pesantren ramah anak. Pedoman tersebut hingga kini terus disosialisasikan ke seluruh provinsi.
"Regulasi ini menyasar pendiri dan pengasuh pesantren, pendidik dan tenaga kependidikan. Objek pembinaannya adalah santri itu sendiri," katanya.
Juru Bicara Pondok Pesantren Gontor sekaligus Ketua Satgas Penanganan Kasus, Kh. Noor Syahid mengatakan pihaknya siap mewujudkan pesantren ramah anak seiring dengan Ponorogo yang juga berpredikat Kota Ramah Anak dan pihaknya juga akan bersikap koordinatif serta sangat terbuka untuk merumuskan solusi ke depan.
"Koordinasi hari ini akan ditindaklanjuti kami akan pelajari semuanya kemudian mana yang paling dibutuhkan Gontor itu yang akan kami ambil sebagai penyempurnaan langkah kami ke depan," katanya.
Baca Juga: 3 Santri Jadi Korban Penganiayaan di Ponpes Gontor, KemenPPPA Pastikan Korban Dapat Pendampingan
Pihaknya sangat berharap persoalan tersebut dapat dipecahkan dengan solusi terbaik agar juga pesantren bisa terus hidup dan mendidik generasi muda yang berakhlakul karimah sehingga jika ada persoalan bisa dipecahkan secara kemanusiaan.
Sementara itu, Ketua KPAI Susanto mengatakan pentingnya dikembangkan pola-pola pendisiplinan yang positif dan berharap untuk kasus tersebut tidak mengganggu proses pembelajaran yang dilakukan di Ponpes Gontor sehingga santri tetap mendapatkan haknya untuk belajar dengan baik dan nyaman terlindungi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas